SETYA KITA PANCASILA LAPORKAN KASUS EKSPLOITASI SEKSUAL ANAK DAN JUAL BELI KONTEN PORNOGRAFI KE POLRES BOGOR

MX.COM, BOGOR – Tim Hukum dan Advokasi Ormas Setya Kita Pancasila bersama keluarga korban mendatangi Mapolres Kabupaten Bogor, Selasa (05/05/2026) sore, untuk melaporkan tindak pidana berat berupa penculikan, penganiayaan, hingga pelecehan seksual yang dialami oleh seorang remaja putri berinisial A (16 tahun saat kejadian).

Kasus ini bermula sejak tahun 2023 lalu di wilayah Cibubur, di mana korban yang saat itu masih duduk di bangku SMA mengalami peristiwa traumatis yang sangat mendalam. Pelaku adalah mantan pacarnya sendiri yang kerap mengancam dan seribg melakukan tindakan buruk dengan memaki dan mengatai korban dengan kata orang miskin dsb? Bahkan pelaku sering mengatakan mana bisa lapor polisi orang miskin, korban lalu diantar oleh temannya Natasya anggota setya kita pancasila bersama tim hukum mengambil langkah cepat membawa kasus ini ke polres kabupaten Bogor.

Bacaan Lainnya

Kronologis Kejadian
Berdasarkan keterangan yang diterima, pelaku melakukan tindakan penculikan, penganiayaan, serta kekerasan seksual terhadap korban. Yang lebih menghebohkan, pelaku merekam dan memotret aksi tersebut, lalu menyebarkannya di dunia maya.

Tidak hanya menyebar, pelaku juga melakukan eksploitasi komersial dengan cara menjadikan ribuan foto dan video intim korban sebagai komoditas dagang. Konten tersebut disebarkan melalui tautan (link) tertentu yang mengharuskan penonton melakukan “deposit” atau transfer uang terlebih dahulu untuk dapat mengakses materi pornografi tersebut, layaknya sistem transaksi online ilegal.

Korban baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban kejahatan yang luar biasa ini ketika temannya memberitahu bahwa foto-foto dirinya sudah beredar luas di berbagai grup WhatsApp dan platform digital. Hal ini menyebabkan trauma berkepanjangan yang berlangsung hingga tahun 2025.

Tuntutan Hukum
Ketua Setya Kita Pancasila, Andreas Sumual, menegaskan bahwa pihaknya mendesak kepolisian untuk menindak tegas pelaku dengan pasal berlapis.

“Kami mendampingi korban dan keluarga untuk menuntut keadilan. Tindakan pelaku bukan hanya pelecehan, tapi sudah penculikan, penganiayaan, dan perdagangan manusia secara digital. Kami minta pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, UU ITE, UU Pornografi, hingga melihat indikasi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) karena ada unsur keuntungan materi yang sangat jelas,” tegasnya.

Saat ini laporan telah diterima dan sedang dalam proses pemeriksaan administrasi di Polres Bogor, mengingat korban adalah anak di bawah umur, maka proses hukum akan mengikuti prosedur khusus perlindungan anak agar korban mendapatkan rasa aman dan pemulihan yang maksimal.

Kami berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan adil demi memberikan efek jera bagi pelaku dan keadilan bagi korban. (*

Dilaporkan oleh:
Tim Media & Komunikasi
Setya Kita Pancasila

Pos terkait