Pelaku Penyebar Provokatif Di Merauke Telah Diringkus Oleh Tim Siber Direktorat Ditreskrimsus Polda Maluku

Malukuexpress.com, -Dalam rangka meredam Situasi Kambtimnas  maka Pelaku provokasi di Maluku, telah di ringkus oleh tim Siber Direktorat Ditreskrimsus Polda Maluku,pelaku tersebut Pemilik akun (Wai Kalalewa) dengan identitas Maryo Malawau alias Maryo (33).

Di Sampaikan oleh Kabid Humas  Kombes Mohamad Roem Ohoirat Dalam Keterangan persnya akun media sosial (facebook) Wai Kalalewa selama ini menyebar informasi bernada provokatif Hoax  berkaitan dengan konflik di pulau Haruku beberapa waktu lalu.

Lanjut Kabid Humas  identitas dari pemilik akun Wai Kalalewa ini Akun palsu melakukan provokasi tentang konflik di pulau Haruku hal ini di Sampaikan  kepada wartawan di Mapolda Maluku, Selasa 1/3/2022

identitas pemilik akun tersebut terungkap setelah patroli tim Siber Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan patroli siber. Ujarnya

Dari hasil penyelidikan itulah terungkap identitas dari pemilik akun palsu yang selama ini melakukan provokasi, dan setelah menemukan dan mengetahui keberadaannya pelaku  Kemudian tim Siber Ditreskrimsus Polda Maluku menuju lokasinya di Marauke Maryo ditangkap,Ungkapnya

setelah ditangkap Maryo Malawau kemudian dibawa ke Ditreskrimsus Polda Maluku untuk di Tindak Lebih Lanjut Untuk Bertanggung jawab atas perbuatannya itu

Lebih Lanjut, Penangkapan OlehTim Siber Ditreskrimsus dilakukan Pada tanggal 22 dan tiba di Ambon, tanggal 24 lalu. Pekerjaan Maryo sampai pada saat di ringkus sebagai pegawai koperasi simpang pinjam di Marauke, Bebernya

Dalam Keterangan Juru bicara Polda Maluku Maryo kini sudah ditetapkan sebagai tersangka Pasal yang disangkakan yakni pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman diatas 6 Tahun penjara,”Tutupnya. (*

Pos terkait