Pembangunan Jalan Wisata Desa Sangliat Dol Dinilai Merampas Hak Warga

Saumlaki, Malukuexpress.com- Pembangunan jalan Wisata Desa Sangliat Dol Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar, diduga merampas milik masyarakat karena kerugian Tana dan tatanaman dilaksanakan tanpa ada persetujuan terlebih dahulu kepada masyarakat pemilik lahan, Selasa, 15/10/2024.

Informasi yang dihimpun dari Masyarakat Adat Desa Sangliat Dol, “Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar lewat instansi terkait dinilai menggunakan dalil pekerjaan tersebut sebagai Proyek Negara, lalu melupakan pengakuan terhadap hak ulayat Warga.

Namun demikian, pembangunan Pembukaan jalan tidak sesuai dengan Ketentuan perundang-undangan Adat yang ada di wilayah Kepulauan Tanimbar yang masih menjunjung tinggi adat Duan Lolat. sehingga berpotensi di hentikan oleh Warga. Karena pengadaan tana untuk kepentingan pembangunan, wajib di inventarisasi dan duduk persoalannya.

Diberitakan sebelumnya, “tanah yang dijadikan pekerjaan jalan wisata adalah milik kawasan adat beberapa Marga di Desa Sangliat Dol.

“Harusnya Pemerintah itu jadi contoh suritauladan buat masyarakat bukan mencotohkan sikap otoriter yang tidak bertanggung jawab atas pembangunan Jalan Wisata Sangliat Dol yang sudah dilaksanakan sejak bulan Agustus tahun 2024.“

Sementara itu, Perwakilan dari Pemuda Sangliat Dol yang enggan disebut namanya, menandaskan, “Kita sudah pernah lakukan kedekatan dengan Pemda lewat Dinas Bina Marga, tapi sampai hari ini belum ada tanggapan apapun dari Pemerintah Daerah,ucapnya.

Hal seperti ini tidak bisa didiamkan, karena kita tidak tau besok atau lusa pekerjaan siapa lagi dengan alasan untuk pembangunan. Masyarakat juga mendukung pembangunan, tetapi dengan cara-cara yang elegan sesuai amanat Undang-undang. Ini jangankan memberikan ganti rugi, bicara ke pemilik lahan pun tidak ada sama sekali, pungkasnya.

Lanjut Dirinya menyampaikan, Perda MTB (Maluku Tenggara Barat) yang saat ini bernama Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dalam hal ini terkait pembayaran tanaman umur panjang, aturan itu masih berlaku sampai sekarang maka perluh harus merujuk pada regulasi yang berlaku,tambahnya.

Oleh itu, Pada saat Musyawara kerja pemerintahan Desa Agustus, telah di sisip permasalahan pekerjaan jalan wisata untuk di bahas, dan akhirnya dianggap menjadi dasar bahwa Pemilik Lahan sudah menyepakati untuk menghibahkan Lahannya.

Meskipun begitu, kesepakatan itu dianggap sepihak, karena pemilik lahan tidak hadir untuk menyetujui.tandasnya.

Oleh karena itu, pada saat pelaksanaan pembongkaran obyek, pemilik lahan sekitar 43 Kepala Keluarga melarang dengan menanam sweri/(Larangan adat) karena Mereka tidak pernah memberikan izin atau tanda tangan surat pelepasan.

Untuk diketahui, Undang-undang Nomor : 2 tahun 2012 tentang Tentang Pangadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sudah jelas ditentukan bahwa sebelum dilakukan pembangunan itu persoalan pembebasan lahan harus terlebih dituntaskan pemerintah melalui berbagai tahapan. Ini tiba-tiba main kerja tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

Terlepas dari aturan tersebut, Pengaturan hak atas tanah merupakan salah satu kewajiban negara untuk mengaturnya demi terwujudnya kepastian hukum serta terjaganya hak-hak masing-masing pihak. Selain kepastian hukum, aturan hukum yang ada dalam negara ini juga memberikan perlindungan hukum bagi pengakuan hak-hak warga negaranya.

(PL)

Pos terkait