Pembentukan Pansus Ada Aturan dan Mekanismenya. Ini Kata Ketua DPRD Bursel 

Namtole – Malukuexpress.com, – Upaya sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Buru Selatan untuk membentuk Panitia Khusus ( Pansus) guna mempertanyakan langkah pemerintah daerah melalui Bupati Buru Selatan La Hamidi yang memindahkan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tiga organiasi perangkat daerah (OPD) dari Bank Maluku ke Bank Modern Ekspres (Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bakal tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan.

Pasalnya, proses untuk membentuk pansus tidak semuda membalik telapak tangan. Karena ada aturan dan mekanisme yang harus dilalui.

Bacaan Lainnya

“Untuk membentuk Pansus itu memang hak anggota DPRD. Tetapi semua itu ada aturan dan mekanisme yang harus dilalui. Bukan hari ini kita bicara langsung pansus terbentuk,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan Ahmad Umasangadji kepada pers usai mengikuti vidio teleconference penamanan Cabai se Maluku yang dilakukan Gubernur Maluku Hendrik Lewwerisa dan diikuti juga oleh Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Rabu (13/8) yang dipusatkan di desa Waesfusi kecamatan Namrole .

Mekanisme untuk membentuk Pansus kata Umasangadji, harus diusulkan oleh anggota DPRD atau fraksi. Lewat usulan itu maka akan dibahas di tingkat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Buru Selatan. Setelah dibahas di Bamus juga akan dipertimbangkan apakah pembentukan Pansus ini penting atau tidak. Jika tidak penting maka upaya untuk itu tidak bisa dilakukan. Tetapi sebaliknya dianggap penting dan mendapatkan persetujuan maka harus ada rekomendasi yang disampaikan kepada Ketua DPRD barulah di bawa ke Paripurna untuk mendapatkan persetujuan secara kelembagaan.

“Jadi ada mekanisme atau tahapan yang harus dilalui barulah bisa terbentuk Pansus. Bukan karena keinginan anggota DPRD lalu Pansus langsung terbentuk. Ada tahapan dan aturan serta mekanismenya yang harus dilalui ,” sebut politisi PDIP ini.

Ditanya apakah langkah yang diambil Pemkab Bursel memindahkan pembayaran gaji ASN dari Bank Maluku Cabang Namrole ke Bank Perkreditan Rakyat (Bank Modern) bisa dibenarkan Umasangadji yang juga ketua DPC PDIP Buru Selatan ini menegaskan, jika langkah itu dilakukan sesuai dengan aturan atau mekanisme wajar- wajar saja dan tidak ada masalah.

“Memang Bank Maluku merupakan Bank Milik Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dimana semua kabupaten/ kota di Maluku memiliki saham di bank tersebut. Namun jika langkah yang diambil pemerintah daerah melakukan pemindahan gaji itu sesuai dengan aturan atau mekanisme serta untuk memajukan pertumbuhan ekonomi maka wajar- wajar saja dan tidak ada masalah,” tandasnya.

Untuk diketahui Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melalui Bupati La Hamidi beberapa waktu lalu telah melakukan Perjanjian Kerjasama Sama (PKS) dengan memindahkan pembayaran gaji ASN pada tiga OPD yakni RSUD dr Salim Alkatiri, Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB). Langkah ini mendapatkan kritikan tajam dari sejumlah anggota DPRD. Mereka berupaya mengunakan hal angket lewat pembentukan Pansus untuk mempertanyakan langkah tersebut. (MN)

Pos terkait