Pengerjaan Tempat Wisata Desa Sofyanin Diduga Asal Jadi Tidak Ada Palang Pemberitahuan.

Tanimbar, Malukuexpress.com– Pengerjaan Taman Wisata di desa Sofyanin, Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tidak sesuai spek, serta tidak ada pemasangan papan informasi. terkesan asal-asalan. Akibat hal tersebut, membuat awak media ini tergerak untuk meninjau lokasi.Sabtu (30/11/2024)

Kepala Pengawas ketika ditemui media ini mengatakan, dana Pekerjaan obyek wisata itu dialokasi dari APBD Maluku.

Bacaan Lainnya

Kendati demikian, ketika ditanya terkait papan pemberitahuan, Dirinya mengatakan lagi tercecer dan sedang dicari.

Untuk diketahui, pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan kurang lebih 5 bulan, namun tim pelaksana penyedia jasa ini tidak terbuka terhadap public dan seperti kerja slow-slow asal jadi saja, padahal plang papan proyek itu sangat diperlukan dan tetap selalu terpasang sehingga publik mesti tahu kapan penyerahan dan tuntas.

Namun demikian, pengawas proyek enggan sampai berita diturunkan papan pemberitahuan belum di proses lebih lanjut untuk di minta pertanggung jawaban atas pekerjaan yang di kelolanya. Karena dari pantauan dan informasi yang diterima kami di lapangan, dalam pembangunan Taman wisata tersebut, tidak nampak Papan Informasi Publik (KIP) karena hal ini menjadi pertanyaan masyarakat sekitar.

Padahal konsepnya bukan saja itu, kontinu pekerjaan yang memastikan terlihat keseriusan dari pekerjaan itu sendiri. Pekerjaan terindikasi tidak sesuai SOP, dan melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, tuturnya.

Terkait pekerjaan dan nilai anggaran proyek Taman wisata itu, Waktu di mulai pekerjaan hingga beberapa hari pekerjaan, serta waktu selesai, Sudah jelas ini tidak adanya keterbukaan publik. sehingga timbul dugaan kalau proyek tersebut siluman.

Namun anehnya, setelah media ini melakukan kontrol sosial pada hari Rabu tanggal 27/November/2024, papan informasi tersebut belum terpasang. Sedangkan pekerjaan taman Wisata Sofyanin tersebut sudah 95% selesai.

Sungguh aneh, apakah harus ditegur melalui pemberitaan oleh Awak Media terlebih dahulu, baru papan informasi pekerjaan tersebut terpasang.

“Sedangkan jika dilihat dari peraturan presiden(pepres No.54 tahun 2010 dan pepres No.70 tahun 2012,regulasi ini mengatur,setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai anggaran baik,APBN,APBD,maupun ADD, wajib memasang panggu angaran atau papan nama.

Untuk kegiatan pekerjaan taman wisata Desa Sofyanin akan ditindak lanjuti,serta direkomendasikan kepada institusi terkait untuk segera melakukan penyidikan serta menyelidiki karena pembangunan proyek tidak sesuai di duga melanggar dan tidak mengacu kepada metode pelaksanaan dokumen kontrak gambar dan biologi of quantity.

(Petu)

Pos terkait