Pjs Bupati Tegaskan Kehadirannya di Bursel Untuk Urus Pemerintahan, Bukan Untuk Paslon Tertentu

NAMROLE, Malukuexpress.com, Pejabat Sementara ( Pjs) Bupati Buru Selatan Husen menegaskan, kehadirannya di Kabupaten Buru Selatan adalah untuk menjalankan tugas- tugas pemerintah sesuai yang diamanatkan sesuai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Mumahad Tito Karnavian.

Demikian hal ini ditegaskan Husen saat silahturahmi dengan insan pers di kabupaten Buru Selatan dihari pertama kerja sebagai orang nomor satu di kabupaten dengan julukan Lolik Lalen Fedak Fena ini Senin ( 30/9) kemarin sekaligus menipis isu-isu miring yang dihembuskan orang yang tidak bertanggungjawab.

Husein mengaku sebelum ditugaskan sebagai Pjs Bupati Buru Selatan, kesehariannya di Pemerintah Provinsi Maluku sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Saya ditunjuk Menteri Dalam Negeri sesuai SK Nomor 100.2.1.3- 3821 tahun 2024 tentang Penunjukan pejabat sementara Bupati. Saya akan menjadi pejabat sementara bupati di Buru Selatan kurang lebih 2 bulan saja,” ujarnya.

Adapun kata Husen tugas-tugasnya tugas yang diemban sesuai dengan SK yang diberikan adalah yang pertama adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama dewan perwakilan rakyat daerah. ” Jadi pemimpin pelaksanaan urusan pemerintah yah,” tegasnya.

Tugas kedua lanjut Husen adalah memelihara ketentraman dan kedaimaan masyarakat. “Ini ada hubungannya juga dengan Pilkada yang saat ini proses dan tahapannya sementara berjalan pada tahap kampanye, “ujarnya

Ketiga sebut Husein memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan wakil bupati serta menjaga netralitas aparatur sipil negara negara. ” Kita kan sudah menyalurkan dana hibah untuk KPU dan Bawaslu sebagai penyelengara Pilkada termasuk aparat keamanan. Kini kalau tidak salah sesuai info yang saya dapat tinggal proses pencetakan surat suara ,” sebutnya.

Keempat sebut Husen melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari legislatif. ” Yang dimaksudkan di sini adalah pembahasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( APBD) 2025. Serta melakukan persiapan pengisian jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. “Jadi finishing jabatan misalnya mungkin ada yang kosong dan kemudian kita isi tetapi kata kuncinya berdasarkan izin tertulis Menteri Dalam Negeri,” terangnya.

Tugas yang paling penting dan terpenting adalah menyuseskan kunjungan
Presiden Republik Indonesia yang direncanakan berlangsung pada 3 Oktober, “Untuk hal ini kita sudah persiapan dan Alhamdulillah rapat pertama yang saya lakukan itu adalah rapat bersama Provinsi Maluku. Rapat juga sudah dilakukan bersama pemerintah kabupaten Buru Selatan. Intinya saya butuh dukungan semua termasuk insan pers untuk pelaksanaan tugas – tugas selama dua bulan masa kerja dikabupaten Buru Selatan teristimewa menyuseskan kunjungan Presiden di Buru Selatan,” kuncinya. (M)

Pos terkait