Malukuexpress.com, Pemantau keuangan negara (PKN) mengikuti Persidangan di PTUN Surabaya. Persidangan ini di laksanakan atas sengketa atau Gugatan Keberatan yang di ajukan oleh PKN kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Selasa (30/03/2021).
Patar Sihotang SH.MH Ketua PKN Pusat terjun langsung menghadiri pangggilan sidang PTUN Surabaya di Jalan Raya Ir. H.Juanda No.89, Semawalang, Kabupaten Sidoarjo.
Pada Acara Konferensi pers, Patar Sihotang, SH.MH menjelaskan, Berawal dari Informasi Masyarakat bahwa di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa timur ada Dugaan Penyimpangan Pengunaan Keuangan Negara pada APBD tahun 2018, untuk menindaklanjuti Informasi ini. PKN merencanakan melakukan pengawasan masyarakat, dengan cara investigasi sesuai dengan Misi dan Visi dan tupoksi PKN.
“Bahwa sesuai dengan SOP Investigasi PKN sebelum melakukan investigasi terlebih dahulu mendapatkan informasi Publik dalam bentuk Dokumen kontrak yang tujuannnya sebagai informasi awal dalam pelaksaan investigasi,” Ujarnya.
Sehingga PKN mengajukan Permintaan secara tertulis Kepada PPID Dinas Pendidikan,Namun tidak di respon.
“Sehingga PKN melakukan Keberatan kepada Kepala Dinas Pendidkan Provinsi Jawa timur ,namun itu juga tidak di respon dan tidak di tanggapin,” Ucap Patar Sihotang Ketua PKN pusat di Kantor PTUN kepada media pers setelah selesai mengikuti persidangan.
Patar melanjutkan Karena Kepala dinas tidak menanggapi surat keberatan dalam tempo 30 kerja ,maka PKN mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Jawa timur sesui dengan amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan Perki nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur sengketa informasi dan hasilnya pada tanggal Tanggal 21 Januari 2021.
Komisi Informasi Jawa timur memutuskan sengketa ini dengan Surat Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : PUTUSAN Nomor: 166/I/KI-PROV Jatim-PS-A/2021 yang pada amar putusannya sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Sebagian.
- Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana terurai dalam paragraf [2.2] adalah informasi yang bersifat terbuka selama dalam penguasaan termohon.
- Memerintahkan Kepada termohon untuk menunjukkan dan memperlihatkan informasi sebagaimana Paragraf [5.2] kepada pemohon paling lambat 14 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
Pada amar putusan ini jelas-jelas Majelis Komisioner menyatakan bahwa Informasi Yang di mohonkan PKN adalah Informasi terbuka ,namun yang jadi masalah kepada PKN adalah amar putusan Nomor 3 yang menyatakan termohon dalam hal ini kepala dinas Pendidikan hanya memperlihatkan.
Atas amar putusan nomor 3 ini PKN merasa di bodohi atau di permainkan oleh majelis Komisioner ,karena Pertimbangan hukum Majelis Komisioner melanggar dan bertentangan dengan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat 2 huruf c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;dan/atau Karena dalam permohonan, Pemohon telah jelas dan terang meminta dalam bentuk Hard Cofy dan Soffcopy seperti yang terdapat dalam Paragraf [2.2] dan pemohon meminta secara tertulis melalui tahap tahap sesuai dengan undang undang dan Peraturan Komisi informasi nomor 1 tahun 2010 dan Peraturan Komisi informasi nomor 1 tahun 2013.
Bahwa Amar Putusan [5.2] Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana terurai dalam paragraf [2.2] adalah informasi yang bersifat terbuka selama dalam penguasaan termohon bertentangan dengan Amar Putusan [5.3] Memerintahkan Kepada termohon untuk menunjukkan dan memperlihatkan informasi sebagaimana Paragraf [5.2] kepada pemohon paling lambat 14 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
“Karena kalau sudah di nyatakan informasi terbuka,tidak ada lagi alasan hukum untuk tidak di berikan Hard cofy dan Soff Copy seperti yang dimaksud pada paragraf [2.2],” Tegasnya.
Atas Putusan Komisi Informasi jawa timur yang PKN rasakan adalah putusan yang tidak profesional,maka PKN mengajukan Gugatan keberatan ke PTUN Surabaya dengan permintaan atau petitum antara lain Menerima Permohonan Keberatan Pemohon; dan Mengabulkan Permohonan pemohonan untuk seluruh nya dan Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa timur Nomor: 166/I/KI-PROV Jatim-PS-A/2021 Tanggal 21 Januari 2021 dan; Memerintahkan Termohon untuk memberikan seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon keberatan.
Pada Persidangan Hari ini di laksanakan dengan agenda Pembacaan Keberatan dari PKN sebagai pemohon keberatan di hadiri oleh Patar Sihotang SH MH sebagai pemohon dan Sekretaris Dinas Pendidikan provinsi Jawa Timur sebagai termohon dan akan di lanjutkan pada hari selasa minggu depan untuk acara tanggapan dari termohon.
Patar Sihotang dalam penyampaian media pers ini ,mengharapkan agar Majelis Hakim dapat memutuskan perkara sidang keberatan ini dengan putusan yang seadil adilnnya sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 dan amanat tuntutan reformasi.
“Dan mengharapkan bantuan rekan-rekan media pers agar ikut serta mengawal dan mengawasi persidangan ini,” Pungkas Patar. (Sumber Tim PKN)