Simalungun, Malukuexpress.com – Dua orang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu di Lingkungan III Rendahan, Kelurahan Bosar Maligas, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, berinisial AS (47) dan EK (31) di amankan polisi. Berikut barang bukti sabu sekitar 7,15 gram disita petugas.
“Kedua tersangka ditangkap di Lingkungan III Rendahan pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Selasa (7/1/2025).
Dari penangkapan itu, bebernya, telah diamankan barang bukti 6 plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 7,15 gram, 1 unit timbangan digital, 2 handphone, 1 dompet berwana hitam berisikan plastik klip transparan, 1 KTP, 1 unit sepeda motor, uang Rp 500.000 dan 1 topi warna biru.
Berdasarkan keterangan dari para tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan panggilan Ateng warga Perdagangan,” kata Verry.
Lanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti, kini telah diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di atasnya,” tutup Verry. (Roy Prawira)






