Polres Malteng Ungkap Lima Tersangka Kasus Narkoba

Malukuexpress.com, Masohi – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resort Maluku Tengah (Malteng), berhasil mengungkap lima tersangka tindak pidana kasus narkoba golongan satu jenis ganja dan sabu-sabu.

Kelima tersangka tersebut, berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Malteng, pada waktu dan tempat yang berbeda-beda. Dari lima tersangka, satu diantaranya adalah perempuan berinisial RM (32).

“ST (18) diamankan Satres Narkoba di parkiran pelabuhan Amahai pada hari minggu 18 Juni, LM (22) diamankan pada hari jumat 26 mei di jalan Trans Seram Desa Liang, ASW (31) hari jumat 23 Juni di parkiran motor pasar Binaiya Masohi, RM (32) diamankan pada hari selasa 20 Juni dekat dengan rumahnya di Kelurahan Namasina, dan YM (18) diamankan di penginapan Lounusa Beach pada hari selasa 20 Juni 2023,”

Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Malteng Kompol Bambang SW yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Erwin Poleondro, pada Press Release yang digelar Polres setempat, rabu (5/7/2023).

Bambang menjelaskan, anggotanya berhasil mengamankan kelima tersangka penyalagunaan Narkotika jenis sabu dan ganja beserta dengan barang bukti, berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Atas perbuatan para tersangka, mereka diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 11 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” jelas Bambang. (ME-08)

Pos terkait