Sumut, Malukuexpress.com -Polres Sibolga melakukan penggeledahan salah satu rumah di Jalan Kader Manik Sibolga, saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu 3,52 gram, pada Senin (3/6/2024) sore.
Dalam rilisnya, Kasat Narkoba Iptu Rahmad Hutagaol, mengatakan, kronologi kejadian bermula ketika Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Hal ini dilakukan setelah mendapatkan informasi yang cukup kuat dari sumber, kemudian tim melakukan penggeledahan rumah dan mengamankan tersangka berinisial M (43).
Selain sabu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa uang Rp290.000, plastik bening, pisau cutter, mancis dan timbangan digital.
“Semua barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui tersangka miliknya,” katanya.
Menurutnya, Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy turut mengapresiasi kerja keras Tim Opsnal dan menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga.
“Tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI / 2009 tentang Narkotika,” katanya, Selasa (4/6/2024) kepada awak media.(Roy)