Simalungun, Malukuexpress.com – Seorang pria tersangka pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun berinisial TR (33) telah di amankan polisi. Berikut barang bukti sabu seberat 38,78 gram.
“Tersangka ditangkap pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di Huta IV Pasar I, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun setelah petugas menerima informasi dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, awak media, Senin (26/8/2024).
Menurut AKP Irvan, tersangka TR merupakan salah satu target operasi yang sudah lama diincar oleh pihak kepolisian, karena aktivitasnya dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Tersangka terkenal licin dan selalu berhasil menghindari pantauan aparat. Namun kali ini upaya kita membuahkan hasil. TR telah ditangkap,” kata Irvan.
Dari penangkapan TR, bebernya, diamankan barang bukti sabu sekitar 38,78 gram, 1 HP, satu ball plastik kosong, satu kotak rokok dan satu unit timbangan elektrik.
“Saat diinterogasi, TR mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan digunakan untuk dijual. Dia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Alif, yang diketahui berdomisili di Simpang Jodo Tembung, Kota Medan,” katanya.
Saat ini, tersangka TR yang merupakan warga Huta II, Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun beserta barang buktinya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“kini Alif sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian dan sedang dalam pengejaran,”tutupnya. (Roy Prawira)






