SIANTAR SUMUT, Malukuexpress.com – Personil SPKT Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar dengan gerak cepat melakukan mediasi perkara penganiayaan di Warung Mie Balap Kak Sri yang terletak di Jalan Mufakat Lorong 1 Parluasan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Sabtu, (5/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH menjelaskan bahwa penganiayaan antara sesama pekerja Warung Mie Balap Kak Sri yakni Aulia Rahma (30) warga Jl. Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan Absah Lubis (30) warga Jl. Sriwijaya Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Pada hari Sabtu, (5/4/2025) pagi tadi kedua belah pihak awalnya tersulut emosi gara gara banyak pengunjung yang datang untuk dilayani, kemudian kedua belah pihak terjadi cekcok mulut dan pihak kedua Absah Lubis menampar pihak pertama Aulia Rahma.
Lalu Aulia Rahma balik membalas dengan menampar Absah Lubis sehingga terjadi perkelahian antara kedua belah pihak. Merasa keberatan Aulia Rahma membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara.
Selanjutnya Personil SPKT Polsek Siantar Utara langsung melakukan olah TKP. Setelah dilakukan medisi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak menuntut proses hukum.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat perdamaian bermaterai sehingga perkara penganiayaan itu diselesaikan dengan problem solving,” kata Kapolsek. (Roy Prawira)






