PT. Karya Jaya Berdikari Mengabaikan Hak Ulayat Masyarakat Adat Desa Wermatang.

MALUKUEXPRESS.COM, PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) di duga mengabaikan pemberdayaan untuk hak hulayat Marga Rananmase dan Fabeat sebagai pemilik hutan hak Ulayat area Penebangan Kayu Desa Wermatang, Kecamatan Wermakatian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Rabu,3/07/2024.pukul 09:00wit.

Seperti diketahui, sebelumnya PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) telah melakukan operasi penebangan Kayu dari tahun 2009 sampai 2011 di wilaya Desa Wermatang dan kemudian pindah tempat ke wilaya hutan Desa Arma Watmuri Kecamatan Nirunmas.

Setelah itu, kembali lagi ke wilaya hutan Desa Wermatang untuk melakukan penebangan Kayu dari tahun 2023.

Adapun permasalahan yang terjadi adalah beroperasinya PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) menjadi sorotan Masyarakat Desa Wermatang dan umumnya Masyarakat Kepulauan Tanimbar. Lebih khusus marga Rananmase dan Fabeat karena merasa Perusahaan tersebut telah menerobos hak Ulayat kemudian mengabaikan kompensasi.

Untuk diketahui bahwa, telah terjadi negosiasi antara pemilik hak ulayat dan perusahaan, namun pihak Perusahaan belum juga merespon positif. sangat disayangkan PT KJB telah melakukan pemuatan hasil operasi penebangan kayu sudah  4 – 5  kali, tapi belum juga memenuhi kewajibannya.

Pemuda Tanimbar sekaligus seorang Advokat di Jakarta, Fidel Angwarmase.SH, ketika dihubungi media ini lewat via seluler, menerangkan bahwa, Negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak yang dimiliki. pengakuan tersebut terdapat pada Ayat 2 Pasal 18 B UUD 1945, yakni:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. yang diatur dalam undang-undang”,tandasnya.

Oleh karena itu, Ketika kembali berpatokan pada Sejarah Masyarakat hukum adat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, rata-rata tidak memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan yang sah atas tanah ulayat yang mereka kuasai.

Akan tetapi secara umum, masyarakat hukum adat Tanimbar yang biasa di sebut Tana Duan dan Lolat masih mengikuti aturan hukum adat yang tidak tertulis. dimana penentuan kepemilikan
tanah hanyalah berdasarkan patokan-patokan alam. Persoalan yang terjadi mengenai
tanah sangatlah tinggi terlebih khusus mengenai tanah ulayat,pungkasnya.

Lebih lanjut Dirinya menandaskan, Apapun mengenai ketidak harmonisnya hubungan pemerintah desa Wermatang dan Pemilik hak Ulayat, terkait penyataan tertulis yang dibuat oleh Pemerintahan Desa sebelumnya, tidak serta merta menjadi suatu dasar dan alasan untuk membatalkan aturan yang lebih tinggi,tandasnya.

Ia menuturkan, sebagai negara hukum, pengakuan hak atas kepemilikan telah diatur dalam berbagai peraturan perundangan-undangan, aturan tersebut mengikat setiap warga negara bahkan pemerintah sendiri agar tercipta jaminan kepastian hukum mengenai hak seseorang,tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Corporate Sosial Responsibility(CSR) adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungannya. tanggung jawab ini berupa kepedulian sosial maupun tanggung jawab lingkungan dengan tidak mengabaikan kemampuan perusahaan.

Olehnya itu, mengenai pelaksanaan CSR akan berdampak pada keberlangsungan perusahaan. sebuah perusahaan harus mendasarkan keputusannya tidak hanya pada faktor keuangan, seperti keuntungan, namun juga pada konsekuensi sosial lingkungannya untuk saat ini maupun jangka panjang,pungkasnya.

Tambah Fidel, di Indonesia, terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang CSR terdapat pada UU Nomor 40 Tahun Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Undang-undang ini menyebut CSR sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Mengacu pada Pasal 74 UU PT, melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah kewajiban perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.

Untuk itu,sebagai Anak adat Duan Lolat, Dirinya meminta kepada Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, segerah mengambil langkah kongkrit untuk menindaklanjuti dan mendisiplinkan pihak-pihak yang berkompeten dalam permasalahan ini, sehingga tidak mencederai aturan yang diberlakukan di Republik ini,tutupnya.

Reporter malukuexpres.com.
(PL)

Pos terkait