Raker Teknis Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Bursel Jadi Tuan Rumah.

NAMROLE, Malukuexpress.com, Bawaslu Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menjadi tuan rumah rapat kerja teknis penyelesaian penyelesaian pemilu tahun 2024 “Penguatan kapasitas penyelesaian bagi Bawaslu kab/kota dan pengawas pemilu kecamatan.

Selain perwakilan Bawaslu Provinsi Maluku turut hadir dalam kegiatan yang dipusatkan di Hotel Golden Alfris Namrole, Sabtu 24 Agustus 2024 seluruh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), 11 kabupaten/kota di Maluku.

Samsun Ninilouw, Kordiv Hukum Penanganan dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Maluku mengatakan, kegiatan ini diberikan waktu selama 11 kali dan itu keliling di Kabupaten.

Pertama di Seram Bagian Barat, setelah itu di Kabupaten Buru dan saat ini di Bursel. Setelah dari sini kita akan berkeliling lagi ke kabupaten/kota yang lain.

Tujuan kegiatan ini sebenarnya dirancang untuk meningkatkan kapasitas, khususnya di bidang penyelesaian antar peserta dengan peserta yang bersifat non-judikasi.

“Jadi tidak ada sidang penyelesaiannya juga butuh cepat dia waktunya hanya dua kali 24 jam,” kata Samsun kepada media.

Sehingga tidak boleh lama, karena itu teman-teman Panwascam ini disiapkan khusus untuk Bursel. Ini kenapa kita juga mengundang kabupaten/kota. Karena memang dalam beberapa waktu ke depan tanggal 27-28-29 Agustus itu ada masa pendaftaran Pasangan calon.

Dirinya berharap, teman-teman jajaran di level bawah, khususnya teman-teman ad hoc dalam hal ini. Karena Panwascam seluruh Kabupaten Bursel dapat memahami apa yang menjadi kewenangannya di bidang penyelesaian sengketa antar peserta dengan peserta.

“Harapannya kalau berdasarkan ketentuan penyelesaian sengketa itu ada dua ada penyelesaian penyelesaian antar peserta dengan penyelenggara. Jadi pihak termohonnya atau pihak terlapornya itu selaku KPU,” harapannya.

Dikatakan Samsun, kalau pertarungan antar peserta dengan peserta itu maksudnya, peristiwa yang terjadi antara peserta calon pasangan A dengan calon pasangan B. Itu bisa saja ada hal yang merugikan salah satu pasangan calon, sehingga di kemudian hari ajukan permohonan penyelamatan.

“Karena Bursel wilayahnya luas, maka kewenangan itu sampai ke teman-teman Panwascam tingkat kecamatan,” terangnya.

Prinsipnya Bawaslu itu tidak boleh menolak laporan, prinsipnya siapa pun yang melaporkan wajib diproses seperti apa hasil proses ya nanti, setelah diproses.

“Tetapi prinsip awalnya tidak boleh ada penolakan terhadap laporan, nanti persoalannya diukur apakah formulir material yang dipenuhi atau tidak itu proses nanti,” tegasnya.

Kata ” Nikson Nurlatu

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kab. Buru Selatan berharap, pelaksanaan kegiatan yang berjalan di Kabupaten Buru Selatan ini dapat meningkatkan kemampuan, pemahaman dari panwascam dalam rangka persiapan untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan kabupaten Bursel.

“Harapannya lewat kegiatan ini dapat meningkatkan kemampuan dan pemahaman dari anggota Panwascam di Kabupaten Bursel,” katanya. (M)

Pos terkait