Rokok Ilegal Merk MARTIL BOLD dan H&D MILD Beredar Di KKT, BC Maluku dan Polres Harus Segera Bertindak, Negara Dirugikan

MALUKUEXPRESS.COM, Distribusi rokok illegal yakni rokok tanpa dilekati cukai di Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku terjadi berulang kali mesti sering berhasil digagalkan petugas Bea Cukai.

Bacaan Lainnya

Namun kembali marak dan Hasil investigasi media Malukuexpress.com, Jumat 6 September 2024, telah terlihat peredaran rokok illegal merk MARTIL BOLD isi 20 batang dan H&D MILD isi 16 batang di Kota Saumlaki, yang diduga lolos pemeriksaan pada beberapa ekspedisi yang berada di bawah pengawasan Pos Bea Cukai Saumlaki.

Seharusnya Tim Bea cukai harus jeli dalam pemeriksaan terhadap ekspedisi yang terus menerus yang mengirimkan rokok Rokok merk MARTIL BOLD isi 20 batang dan H&D MILD isi 16 batang menggunakan pita cukai SKT 12 batang, yang mana jenis pita cukainya tidak di peruntukan untuk kedua merk rokok tersebut yang seharusnya menggunakan pita cukai SKM 20 batang dan SKM 16 batang. Karena telah beredar kedua merk rokok tersebut saat ini, beredar luas d kabupaten Kepulauan Tanimbar tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum dalam hal ini Pos Bea Cukai Saumlaki, P2 Bea Cukai Tual, Kanwil Bea Cukai Maluku dan Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Investigasi terhadap maraknya peredaran rokok illegal atau barang illegal ini, Pos Bea Cukai Saumlaki dibawah Wilayah Pengawasan KPPBC TMP C Tual Bea Cukai Tual harus mengoptimalkan pengawasannya terhadap peredaran atau perdagangan Rokok Ilegal yang meresahkan dan mengancam kesehatan masyarakat, juga sebagai upaya mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. Sehingga jika semua berjalan baik, maka Bea cukai telah berupaya melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 66/PMK04/2018 tentang Tata cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan NPPBKC, sehingga para pengusaha dibawah wilayah Pengawasan Kantor Bea Cukai Maluku serta membawahi KPPBC TMP C Tual dan Pos BC saumlaki dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dengan tenang dan turut serta mengendalikan peredaran barang ilegal yang meresahkan masyarakat.

Juga pihak Kepolisian Resort KKT harus turun tangan bersama-sama mengupas tuntas actor-aktor yang turut bermain sehingga lolosnya barang-barang illegal tersebut. Sehingga diharapkan peran serta masyarakat untuk dapat bersama-sama Bea Cukai dan Kepolisian melakukan pengawasan dan peredaran barang Kena cukai Ilegal. (Tim)

Pos terkait