MALUKUEXPRESS.COM, Negara Dirugikan, Distribusi Rokok Illegal Terjadi Berulang Kali di Saumlaki
Rokok ilegal merk MARTIL BOLD dan H&D MILD beredar luas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku. Hal ini terungkap dari hasil investigasi media,Saumlaki, 22 Maret 2025
Dalam investigasi tersebut, ditemukan bahwa rokok ilegal merk MARTIL BOLD isi 20 batang lolos pemeriksaan pada beberapa ekspedisi yang berada di bawah pengawasan Pos Bea Cukai Saumlaki.
Menurut aturan, rokok merk MARTIL BOLD isi 20 batang harus menggunakan pita cukai SKM 20 batang, namun yang ditemukan menggunakan pita cukai SKT 12 batang.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang kerugian negara dari cukai tembakau yang tidak diterima. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga dapat memicu persaingan bisnis yang tidak sehat, meningkatkan jumlah perokok pemula di kalangan remaja, dan merusak kesehatan.
Pos Bea Cukai Saumlaki, P2 Bea Cukai Tual, Kanwil Bea Cukai Maluku, dan Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar harus segera bertindak untuk mengatasi peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Masyarakat juga diharapkan dapat bersama-sama dengan Bea Cukai dan Kepolisian melakukan pengawasan dan peredaran barang kena cukai ilegal.
*Dampak Negatif Rokok Ilegal*
Terkait rokok ilegal dari sisi komersil memiliki harga yang sangat murah namun terdapat banyak efek negatif. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal yang paling utama adalah:
– Tidak ada penerimaan bagi negara dari cukai tembakau
– Memicu persaingan bisnis yang tidak sehat
– Meningkatkan jumlah perokok pemula di kalangan remaja
– Potensi pelanggaran merk terkenal
– Merusak kesehatan
*Tanggapan Pihak Berwenang*
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait peredaran rokok ilegal di KKT. Namun, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan untuk mengatasi peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. (*Tim)






