MALUKUEXPRESS.COM, Peredaran Rokok Ilegal Kembali terjadi di Pulau Seram tepatnya di Kota Masohi dan sekitarnya. Rokok Merek OMNI BOLD Pita R2 semakin masih dijual oleh sales-sales nakal pemilik rokok tersebut.
Maraknya peredaran rokok ini, dikarenakan aparat sedang coling down sehingga dimanfaatkan oleh sales-sales nakal rokok ini. Indikasi kuat Juga terjadi pelemahan terhadap terorganisirnya solidnya Bea Cukai P2 Ambon.
Hasil investigasi media ini di Kota Masohi dan Kios-kios kecil di daerah sekitar Maluku Tengah. Jumat 27 September 2024. Mendapati sejumlah titipan paket rokok OMNI Bold untuk dijual untuk mendapatkan keuntungan bagi sepihak tanpa memikirkan dampaknya.
Terhadap persoalan ini, media sebagai Mitra BEA Cukai, berharap kepada Pihak Bea Cukai P2 Ambon secara bergerak cepat GEMPUR peredaran rokok tersebut, karena ini telah merugikan negara, dan telah memperkaya pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab serta tidak terkesan menutup mata atas apa yang terjadi di wilayah kerja Bea Cukai P2 Ambon.
Terkait rokok ilegal dari sisi komersil memiliki harga yang sangat murah namun terdapat banyak efek negatif. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal yang paling utama ada penerimaan bagi negara dari cukai tembakau tidak ada, memicu persaingan bisnis yang tidak sehat, meningkatkan jumlah perokok pemula dikalangan remaja, potensi pelanggaran merk terkenal dan secara umum merusak kesehatan.
Ada sanksi yang menjerat pelaku pemalsuan cukai rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal. Beberapa sanksi di antaranya:
1. Pita Cukal Palsu
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.
2. Pita Cukal Bekas
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.
3. Pita Cukai Berbeda
Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.
4. Tanpa Pita Cukai (Polas)
Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007. (*






