Sarimanela, Ramperda Pajak dan Ristribusi Daerah Harus Dikaji Lebih Dalam

MALUKUEXPRESS.COM, Terkait dengan ritribusi Daerah dan aturan baru No.1 Tahun 2022 tentang penggabungan reitribusi pajak yang harus disatukan dalam penyususnan olah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperd) dalam rapat awal oleh DPRD harus ada pengkajian lebih dalam menyangkut retribusi pajak.

Menyikapi hal tersebut anggota komisi I DPRD Provinsi Maluku Edison Sarimanela kepada awak media di Ambon Rabu 4/10/2023.

Menurut Sarimanella sesuai dengan mekanisme catatan dari aturan terakhir itu sudah harus selesai penyusunanya Perda tersebut hingga menjadib pioritas usulan oleh Pemerintah Daerah.

Dikatakanya, Kalau tidak adanya Perda maka pungutan pungutan yang akan ditagih nantinya akan menjadi pungutan liar,” Tandas Sarimanela

Untuk itu, Sarimanela mengatakan kami DPRD Provinsi Maluku sebagai lembaga untuk pembentukan peraturan Daerah dengan dinas teknis agar bisa secepatnya bisa menyelesaikan masalah retribusi ini.

Untuk diketahui sekarang ini retribusi yang ditagih masih memggunakan peraturan yang lama, Dan dengan adanya peraturan yang baru nantinya akan digabungkan dengan peraturan yang lama sehingga retribusi maupun pajak bisa disatukan.

Justru itu kami DPRD Provinsi Maluku telah sepakat untuk menyususnya di Bapemprda untuk secepatny menyelesaikan Perda tersebut supaya dapat selasai untuk kepentingan masyarakat di 2024 mendatang,” Ujar Sarimanela. (*

Pos terkait