Labusel, Malukuexpress.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), bekerja keras untuk menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, yang dilakukan Hartono alias Awi, pada hari Kamis 18 April 2024 malam.
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak menerangkan bahwa dari keberhasilan itu, telah diamankan seorang pria tersangka atas nama Hartono alias Awi (39), warga Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel, Sumut.
“Sebelumnya kita mendapat informasi bahwa di sebuah rumah kosong kawasan Simpang Tugu Aek Batu kerapkali terjadi transaksi sabu,” kata Maringan, kepada awak media, Sabtu (20/4/2024).
Lanjut Maringan, setelah kita terima informadi itu, langsung dilakukan penggerebekan terhadap tersangka yang telah diketahui ciri-cirinya, ketika hendak melakukan transaksi. Di saku celana kiri tersangka ditemukan 1 dompet kecil cokelat berisi 10 paket kecil diduga sabu seberat 1,48 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop, 1 dompet kecil, 1 alat isap sabu, dan 1 unit HP.
“Tersangka mengaku sabu tersebut diperolehnya dari Boy warga Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang masih dalam pengejaran,” kara Maringan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labusel untuk proses penyidikan.(Roy)