MALUKUEXPRESS.COM, Kabut Asap Karhutla Mengancam Rakyat, Imbauan Saja Tak Cukup Kata Johny Sumbung Ketua Departemen Kesehatan, Kebencanaan, dan Lingkungan Hidup PP Keluarga Besar Putra Putri POLRI
“Tetap di rumah dan pakai masker N95.”
Imbauan Menteri Kesehatan kepada warga yang terpapar kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu terdengar sederhana. Namun, di balik kalimat tersebut, ada persoalan serius yang tidak boleh diabaikan: siapa yang menanggung beban ketika negara belum mampu menjamin rakyatnya menghirup udara bersih?Ambon 25/10/2026.
Bagi buruh harian, petani, pedagang kecil, dan pekerja informal, tinggal di rumah bukan perkara mudah. Mereka tidak memiliki kemewahan untuk menghentikan aktivitas berhari-hari. Tidak bekerja berarti kehilangan penghasilan. Kehilangan penghasilan berarti kesulitan memenuhi kebutuhan makan keluarga.
Lalu, bagaimana mungkin masyarakat diminta beradaptasi dengan udara berbahaya tanpa jaminan perlindungan yang memadai?
Rakyat tidak memilih menghirup partikel halus PM2.5 selama berminggu-minggu. Mereka tidak menyalakan api yang menyebabkan karhutla. Karena itu, jangan sampai imbauan kesehatan justru menjadi cara untuk memindahkan beban krisis dari negara kepada masyarakat yang paling rentan.
Melindungi rakyat bukan sekadar meminta mereka bertahan. Negara harus memastikan ancaman dikendalikan, layanan kesehatan tersedia, dan udara bersih menjadi prioritas.
RUMAH OKSIGEN ADA, TETAPI SIAPA YANG BISA MENGAKSESNYA?
Foto Menteri Kesehatan menggunakan fasilitas oksigen di Palangka Raya sempat menjadi perhatian publik. Kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari edukasi Rumah Oksigen, bukan bukti bahwa Menteri sedang sakit.
Penjelasan itu patut dicatat. Namun, persoalan yang lebih mendasar tetap perlu dijawab: sejauh mana fasilitas perlindungan kesehatan benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan?
Bagaimana dengan ibu hamil yang tinggal jauh dari pusat kota? Bagaimana dengan bayi, lansia, penderita gangguan pernapasan, serta warga desa yang kesulitan menjangkau fasilitas kesehatan ketika kabut asap memburuk pada tengah malam?
Menginstruksikan puskesmas agar bersiap merupakan langkah awal. Namun, instruksi tidak otomatis berarti layanan tersedia, tenaga kesehatan siap, peralatan berfungsi, dan pasien dapat segera ditangani.
Ukuran keberhasilan bukan sekadar berapa banyak fasilitas diumumkan, melainkan berapa banyak warga yang benar-benar terlindungi ketika ancaman datang.
Negara tidak boleh hanya hadir dalam imbauan. Negara harus hadir di tempat rakyat membutuhkan pertolongan.
11.276 KASUS ISPA: ANGKA YANG HARUS DIJAWAB DENGAN TINDAKAN
Berdasarkan data yang dicantumkan dalam naskah ini, kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Palangka Raya mencapai 11.276 kasus per 21 Oktober 2026. Angka tersebut perlu dibaca bersama data pembanding, periode pencatatan, dan penjelasan otoritas kesehatan untuk memahami perkembangan situasi secara utuh.
Namun, tingginya beban kasus pernapasan di tengah ancaman kabut asap tetap menjadi alasan kuat untuk memperketat perlindungan kesehatan masyarakat.
Karhutla bukan persoalan yang baru muncul tahun ini. Ancaman serupa berulang dari tahun ke tahun. Karena itu, kesiapsiagaan tidak boleh dibangun hanya setelah asap menyelimuti permukiman dan warga mulai mengeluhkan gangguan pernapasan.
Pemerintah harus mampu menjelaskan secara terbuka: apakah langkah pencegahan berjalan efektif? Apakah kelompok rentan sudah terdata? Apakah fasilitas kesehatan memiliki persediaan yang memadai? Apakah bantuan tiba tepat waktu? Dan apakah kebijakan yang diterapkan benar-benar menekan risiko kesehatan?
Membagikan ribuan masker tidak dengan sendirinya membuktikan keberhasilan. Bantuan harus tepat sasaran, tersedia secara berkelanjutan, dan menjangkau warga yang paling sulit mengakses layanan.
Kinerja pemerintah harus dinilai dari hasil yang dapat diperiksa, bukan semata-mata dari banyaknya kegiatan yang diumumkan.
PERLINDUNGAN HARUS SAMPAI KE DESA, BUKAN BERHENTI DI ATAS KERTAS
Penanganan karhutla dan dampak kesehatannya membutuhkan sistem perlindungan yang bekerja sampai tingkat desa.
Pertama, pemerintah daerah perlu memetakan kelompok rentan, terutama bayi, anak-anak, ibu hamil, lansia, dan warga dengan penyakit penyerta.
Kedua, layanan kesehatan harus memiliki prosedur tanggap darurat yang jelas, termasuk akses rujukan, transportasi pasien, ketersediaan tenaga kesehatan, dan koordinasi antarfasilitas.
Ketiga, distribusi masker yang sesuai harus menjangkau masyarakat secara aktif. Jangan menunggu kelompok rentan datang sendiri ketika kondisi mereka justru menyulitkan perjalanan.
Keempat, pemerintah perlu memastikan ketersediaan fasilitas udara bersih dan oksigen medis sesuai kebutuhan serta standar keselamatan. Oksigen bukan pengganti udara bersih, dan fasilitas kesehatan tidak boleh menjadi satu-satunya benteng menghadapi bencana yang sumbernya terus dibiarkan.
Kelima, informasi kualitas udara, risiko kesehatan, dan langkah perlindungan harus disampaikan secara terbuka, konsisten, dan mudah dipahami masyarakat.
Semua itu membutuhkan anggaran, koordinasi, penanggung jawab yang jelas, serta evaluasi berkala yang hasilnya dapat diketahui publik.
JANGAN HANYA MENGOBATI DAMPAK, HENTIKAN SUMBER BENCANA
Ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: oksigen medis tidak akan pernah menggantikan udara bersih.
Selama sumber karhutla tidak ditangani secara serius, pelayanan kesehatan akan terus berhadapan dengan dampak yang berulang. Tenaga medis mungkin dapat menangani pasien, masker mungkin dapat mengurangi paparan dalam kondisi tertentu, dan fasilitas oksigen mungkin membantu pasien yang membutuhkan. Namun, semuanya tidak menyelesaikan akar persoalan kebakaran lahan.
Pencegahan harus diperkuat. Pembakaran lahan yang melanggar hukum harus ditindak berdasarkan bukti dan melalui proses hukum yang semestinya. Kerusakan gambut harus dipulihkan, pengawasan diperketat, dan pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban.
Pemerintah pusat dan daerah juga perlu membuka evaluasi penanganan karhutla kepada publik: apa yang telah dilakukan, apa yang belum berhasil, siapa yang bertanggung jawab, dan apa langkah perbaikannya.
Ini bukan sekadar persoalan teknis lingkungan. Ini menyangkut hak masyarakat atas kesehatan, keselamatan, dan perlindungan yang layak.
Rakyat tidak seharusnya terus-menerus menanggung risiko, kehilangan penghasilan, mengkhawatirkan kesehatan anak-anaknya, lalu diminta menerima keadaan sebagai sesuatu yang biasa.
Jangan normalisasi kabut asap. Jangan jadikan masker sebagai pengganti pencegahan. Jangan biarkan rakyat menanggung sendiri biaya dari bencana yang seharusnya dicegah bersama.
Negara wajib melindungi masyarakat, memperkuat layanan kesehatan, menindak pelanggaran, dan memastikan pencegahan karhutla berjalan nyata.
Hentikan api. Tindak pelaku pembakaran lahan berdasarkan hukum. Pulihkan gambut. Lindungi rakyat.
Sebab, keberhasilan negara bukan diukur dari seberapa sering rakyat diminta beradaptasi dengan bencana, melainkan dari seberapa serius negara mencegah bencana dan melindungi warganya.
Jangan suruh korban beradaptasi dengan kegagalan negara.(CM)






