Malukuexpress.com, Langkat – Bangunan milik Suparman yang dirusak oleh sekelompok orang di Dusun I Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, pada Kamis 21 Maret 2024, lalu sekitar pukul 15.00 WIB, korban meminta Polres Langkat dapat menyelesaikannya secara humum, serta mengamankan pelakunya. “Saya berharap kepada Polres Langkat, dapat menyelesaikan permasalahan pengrusakan bangunan yang dilakukan sekelompok orang di Dusun I Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura,” kata Suparman, Sabtu (12/5/2024), kepada awak media.
Menurutnya , saat kejadian dirinya sedang berada di kediamannya di Jalan KH. Wahid Hasyim Lingkungan IV dan ianya mendapat kabar dari saksi S melalui handphone bahwa bangunan yang berada di Dusun I Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dirusak orang. “Saya mendapat telpon dari saksi yang mengatakan bahwa bangunan miliknya di Dusun I Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura telah hancur dengan cara dirusak oleh sekelompok orang,” kata korban.
Lanjut korban, Setibanya di lokasi, saya melihat bangunan sudah hancur dan rata, bahkan di tempat tersebut masih ditemukan beberapa barang bukti berupa, tali tambang, dodos dan kayu.
Dalam kejadian tersebut ada yang mem_videokan dan menyebarkannya melalui media sosial via facebook serta status whatsapp. Berdasarkan video tersebut, pemilik bangunan dapat mengenali beberapa orang yang melakukan pengerusakan terhadap bangunannya. Bahkan dalam video tersebut, terlihat beberapa orang berusaha menghancurkan bangunan dengan cara menalikan tali tambang ke tiang bangunan lalu ditarik bersama-sama hingga bangunan itu roboh, lalu dipotongan video selanjutnya terlihat beberapa orang menggunakan kayu dan dodos untuk menghancurkan atap yang sudah terjatuh ke tanah.
“Saya masih bersyukur Alhamdullilah dalam kejadian ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun tindakan ini sudah jelas melawan hukum, karena merusak rumah atau bangunan dan saya mempunyai hak atas bangunan tersebut, ditambah juga saya mempunyai alas hak yang sah dan jelas, yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, “katanya.
Diketahui dengan jelas bahwa, pemilik bangunan tersebut mempunyai alas hak berupa surat pelepasan hak dengan penyerahan ganti rugi Nomor:425/3/XII/2000, yang ditanda tangani oleh pejabat berwenang.
Dalam kejadian tersebut, pemilik bangunan menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut karena beraninya melakukan pengerusakan dan tidak mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
“Diduga pengerusakan tersebut didalangi oleh seseorang berinisial IL, dengan menggerakan masa dan ikut untuk melakukan pengerusakan terhadap bangunan tersebut”, kata korban.
Selanjutnya, melalui kuasa hukumnya Herman Nasution, pemilik rumah sudah membuat laporan terkait pengerusakan kepada pihak Polres Langkat, dan berharap pihak Polres Langkat bisa menyelesaikan perkara tersebut dengan baik dan profesional. ”Ya, berdasarkan surat kuasa yang diterima dari pihak pelapor, kami siap untuk membantu client kami dalam menyelesaikan perkara pengerusakan bangunan tersebut, kami pun berharap pihak polisi, dalam hal ini terkhusus pada Polres Langkat, dapat menyelesaikan perkara ini dengan profesional,” katanya. (Roy)