Malukuexpres.com, Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten buru selatan Edison Biloro menyesalkan adanya pengerusakan bangunan milik pemerintah daerah buru selatan.
Pengerusakan bangunan tersebut menyusul adanya laporan dan bukti lapangan yang ada di depan bangunan tersebut. Dengan cepat kepala dinas pendidikan dan kebudayaan merespond dan melakukan pengaduan ke pihak kepolisian Polsek Namrole terkait pengerusakan gedung pemerintah dan mengambil bendera merah putih dari dalam ruangan sekolah dan di pindahkan di atas meja teras banguan sekolah.
Pengerusakan bangunan sekolah merupakan etika yang tidak terpuji dan dilarang berdasarkan UU yang berlaku. Apalagi soal pengambilan lambang negara dan beberapa atribut lainya yang merupakan aset daerah yang di biayai dari angaran pendapatan belanja daerah dan anagaran pendapatan belanja negara.
Soal Pemalangan lahan itu, tidak kami persoalkan, yang kami persoalkan adalah pengerusakan pintu kunci sekolah dan menaruh bendera merah putih sekolah di luar ruangan padahal tidak boleh di angkat oleh sapa pun bendera, termasuk kursi dan meja yang ada di ruang sekolah di keluarkan, kata kadis PK Edison Biloro kepada wartawan, saat mengunjungi lokasi pembangunan SDN 04 labuang kota namrole yang di palang pihak ahli waris, pada Senin, 30/8/2021.
Memang laporan kami ini tidak menyangkut soal ganti rugi lahan, ganti rugi lahan akan kami bayarkan, tepi soal laporan membongkar kelas ruangan sekolah dan mengeluarkan benda-benda yang di ruang sekolah, termasuk benderah merah putih.
Menurutnya, yang kami lapor adalah soal bendera merah putih, kenapa lambang negara benderah merah putih di buang-buang saja begitu di keluarkan dari dalam ruangan sekolah di taruh di halam teras sekolah ini kan merusak citra bangsa, banyak pejuang yang rela mengorbankan jiwa raga demi membela bendera merah putih, kata kadis PK kab Bursel Edison Biloro
Saat di tanyakan beberapa media di namrole, Biloro mengatakan bahwa terkait pembayaran lahan SDN 4 namrole itu sudah di siapkan oleh pemerintah melalui dinas perumahan dan kawasan permukiman maupun asisten satu, saya sudah koordinasikan ke dinas perumahan dan asisten satu kita akan buat penyelesaian pembayaran ke pemilik lahan.
Usai memberikan keterangan kepada beberapa wartawan, pantauan media ini kadis pendidikan kebudayaan Edison Bilora yang di dampingi stafnya langsung masuk ke dalam kantor sekolah untuk berkordinasi dengan kepala sekolah, By Loilatu dan beberapa staf guru sekolah yang ada. Sekitar 30 menit WIT berkordinasi kadis meninggalkan lokasi sekolah dan langsung menuju kantor DPRD untuk melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota dan pimpinan DPRD kab buru selatan.
Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (*)






