AMBON, MALUKUEXPRESS.COM — Wacana pengaturan Sopi di Kota Ambon memasuki babak baru. Pemerintah Kota Ambon tidak lagi sekadar bicara soal penertiban, tetapi mulai mendorong konsep pengendalian dari hulu hingga hilir: mulai dari produksi, distribusi, penjualan, bahkan harga.
Gagasan tersebut disampaikan Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Ambon, Rabu (23/9/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon.
Dalam rapat tersebut, salah satu agenda yang dibahas adalah Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional.
Bodewin meminta pembahasan regulasi tersebut tidak dilakukan secara parsial. Menurutnya, persoalan Sopi harus dilihat secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan mampu mengatur peredaran minuman beralkohol tradisional secara lebih terkontrol.
Bukan Sekadar Melarang Sopi
Yang cukup menarik perhatian, Bodewin membuka gagasan agar Pemkot Ambon memiliki fasilitas atau fabrikasi produksi Sopi yang dapat ditempatkan dalam sistem pengawasan pemerintah.
Konsepnya bukan semata-mata menghapus Sopi dari masyarakat, tetapi mengubah pola produksi dan peredarannya agar berada dalam mekanisme yang dapat diawasi.
“Kita tidak bermaksud melarang orang untuk semua orang boleh minum, tetapi kita ingin mengendalikannya, mengawasinya supaya orang semua tidak minum sembarangan Sopi ini,” kata Bodewin.
Dengan pola tersebut, pemerintah nantinya dapat memiliki ruang untuk mengawasi proses produksi, distribusi hingga penjualan kepada konsumen.
HARGA SOPI MAU DINAIKKAN 10–20 KALI LIPAT?
Tidak hanya produksi dan distribusi, persoalan harga juga menjadi bagian dari gagasan pengendalian konsumsi.
Bodewin bahkan menyampaikan usulan agar harga Sopi dinaikkan secara signifikan.
“Kali ini mesti kasih naik harga 10-20 kali lipat sehingga masyarakat tidak dapat minum Sopi,” ujarnya.
Jika gagasan tersebut benar-benar diterapkan, dampaknya tentu akan sangat besar terhadap pola konsumsi dan perdagangan Sopi di Kota Ambon.
Harga yang selama ini relatif terjangkau berpotensi berubah drastis apabila kebijakan kenaikan harga tersebut nantinya masuk dalam regulasi.
SOPI BISA MASUK JALUR RESMI
Konsep pengendalian yang didorong Pemkot Ambon juga membuka kemungkinan Sopi nantinya hanya beredar melalui jalur distribusi dan penjualan resmi.
Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat mengatur siapa yang memproduksi, bagaimana proses produksinya, bagaimana distribusinya, serta kepada siapa Sopi boleh dijual.
Artinya, mata rantai peredaran Sopi akan diarahkan dari pola informal menuju sistem yang lebih terstruktur dan berada dalam pengawasan pemerintah.
Namun, konsep tersebut masih merupakan gagasan yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Kota Ambon dan pihak-pihak terkait.
ANTARA PENGENDALIAN DAN BUDAYA
Persoalan Sopi tentu tidak sesederhana persoalan perdagangan minuman beralkohol.
Di Maluku, Sopi merupakan produk tradisional yang telah lama memiliki keterkaitan dengan kehidupan sosial dan budaya masyarakat.
Karena itu, pembentukan regulasi membutuhkan pembahasan dari berbagai aspek, termasuk hukum, kesehatan, sosial, budaya, ekonomi masyarakat, produksi, distribusi dan mekanisme pengawasan.
Pertanyaannya kemudian: apakah Sopi akan benar-benar masuk ke dalam sistem produksi yang dikendalikan pemerintah? Apakah penjualannya nantinya wajib melalui jalur resmi? Dan apakah harga Sopi benar-benar akan dinaikkan hingga 10–20 kali lipat?
Jawabannya masih menunggu proses pembahasan Ranperda bersama DPRD Kota Ambon.
RANPERDA JADI PINTU MASUK KEBIJAKAN BARU SOPI
Masuknya Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional menjadi pintu masuk bagi pembahasan masa depan peredaran Sopi di Kota Ambon.
Jika gagasan tersebut diwujudkan, maka pola peredaran Sopi berpotensi berubah secara signifikan.
Dari yang selama ini banyak berlangsung melalui jalur informal, pemerintah mendorong sistem baru yang memungkinkan produksi, distribusi, penjualan dan konsumsi berada dalam pengawasan yang lebih ketat.
Kini bola berada dalam proses pembahasan bersama DPRD dan para pemangku kepentingan.
Apakah Sopi akan tetap menjadi minuman tradisional yang beredar bebas, atau berubah menjadi produk yang produksinya diawasi pemerintah dan penjualannya melalui jalur resmi?
Pembahasan Ranperda akan menjadi penentunya.
(CM)





