MALUKUEXPRESS.COM
AMBON, 25 September 2026 — Maluku bukan tanah kosong yang dapat ditetapkan, dipetakan, lalu diklaim tanpa menghormati sejarah, leluhur dan hak masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun.
Hal tersebut disampaikan M. Saleh Keluan, yang menegaskan bahwa persoalan tanah di Maluku bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut identitas, sejarah, wilayah adat, hutan, kebun, pesisir serta sumber kehidupan masyarakat.
Menurutnya, jauh sebelum Indonesia berdiri, masyarakat Maluku telah memiliki kehidupan, tatanan sosial dan hukum adat yang diwariskan antargenerasi. Karena itu, kebijakan negara terkait kawasan hutan dan tanah harus melibatkan masyarakat secara bermakna.
“Negara memang memiliki hukum, tetapi hukum tidak boleh kehilangan keadilan. Jangan sampai masyarakat menjadi orang asing di tanah leluhurnya sendiri,” tegasnya.
Keluan juga mendesak DPRD, DPR RI keterwakilan Maluku, DPD RI, gubernur dan para bupati agar tidak diam menghadapi persoalan hak masyarakat adat. Pemerintah diminta membuka data dan peta secara transparan serta memastikan setiap kebijakan terkait tanah dan sumber daya alam menghormati hak masyarakat.
Ia menekankan, perjuangan masyarakat Maluku bukan untuk melawan sesama anak Maluku, melainkan memastikan pembangunan, investasi dan kebijakan negara tetap berjalan sesuai hukum, konstitusi, keadilan dan perlindungan masyarakat adat.
“Maluku bukan tanah kosong. Maluku memiliki sejarah, rakyat, leluhur dan hak untuk menentukan masa depan ruang hidupnya melalui hukum dan konstitusi,” pungkas Keluan.(CM)





