Sorotan Dugaan Korupsi, Pemdes Awear Lama Angkat Suara

MALUKUEXPRESS.COM, Pemerintah Desa Awear Lama, Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, angkat suara untuk mengklarifikasi dugaan korupsi yang telah beredar di masyarakat. Dugaan dari Wartawan Simon Wermasubun mediaindonesia24.com menyebutkan bahwa Kades telah menggunakan DD dan ADD 2021 -2024 sekaligus dana rewards tahun 2023- 2024 untuk kepentingan pribadi sangat tidak berdasar.

Sesuai keterangan kepada awak media ini lewat via seluler, Kades Awear Lama, Marten Oratmangun membantah dugaan tersebut dan menyatakan bahwa DD dan ADD telah digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Oleh karena itu, langka elegannya Oknum Wartawan harus mengedepankan code etika dengan mengkonfirmasi Dirinya sebelum mengangkat berita yang tuduhan kepadanya. Jika belum ada bukti dan fakta valid wajib mengkonfirmasi sehingga tidak timbul pencemaran nama baik terhadap Saya,pungkas Marten.

“Ia menandaskan bahwa dugaan korupsi tersebut tidak benar. Kami telah menggunakan dana desa untuk kegiatan pembangunan infrastruktur, dan peruntungan lainnya.” tandas Marten.

“Saya mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru dalam menyimpulkan dan menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi. Kami akan terus bekerja untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memastikan bahwa dana desa digunakan dengan efektif dan efisien,” ujar Marten.

Marten menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan audit dan terhadap penggunaan dana desa, dan tidak ada temuan yang menyebutkan adanya korupsi.

Ia menyebutkan, Uang yang telah disilpahkan Rp. 75.000.000
dianggarkan kembali pada APBDes 2024 dengan Item yang sama yaitu 1 Unit Sumur Bor dan 8 Rol Pipanisasi tetapi sudah tidak di lokasi pemukiman/perkampungan lagi tetapi dipindahkan ke area perkebunan,jelasnya.

Namun yg direalisasikan hanya Pipanisasi 8 Rol dengan Anggaran Rp. 40.000.000 sedangkan Sumur Bor dengan Anggaran sebesar Rp. 35.000.000 tidak bisa direalisasikan dikarenakan usulan dari masyarakat untuk dialihkan ke Sumur gali saja dikarenakan masyarakat tdk ingin hal yg sama terjadi lagi kalau pertahankan sumur Bor.

Sehingga Anggaran Sumur Bor disetor kembali ke RKU Desa Awear sebesar Rp. 35.000.000 dan dianggarkan kembali utk 2 Unit sumur Gali di Tahun 2025 dan sudah dianggarkan di dalam barang tubuh APBDes,pungkas Marten.

Oleh karena itu, “Proyek desa Awear Lama telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan telah memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Kami berharap bahwa masyarakat dapat memahami bahwa proyek desa telah dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel.”

Marten meminta Oknum Wartawan Simon Wermasubun harus mengetahui pentingnya objektivitas dalam menyampaikan berita, dan harus berusaha untuk tidak memihak atau memuat berita yang tidak seimbang.

Untuk itu, Simon Wermasubun harus mengetahui cara mendapatkan sumber berita yang akurat dan dapat dipercaya, dan harus berusaha untuk memverifikasi informasi sebelum memuatnya.

Oleh karena itu Marten Oratmangun meminta agar supaya oknum wartawan tersebut harus mengedepankan kode etik jurnalisme dan secara profesional memuat berita agar supaya tidak terjadi asumsi liar di publik dan dapat menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

Marten berharap, pihak PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar memberikan teguran keras kepada Oknum Wartawan Simon Wermasubun yang tidak memahami code etika jurnalis dengan baik dan profesional,tutupnya. (*

Pos terkait