Namrole-Malukuexpres.com, Calon bupati nomor urut 3, Safitri Malik Soulisa (SMS) akhirnya diadukan ke badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan oleh, Hening Tasane warga Kota Namrole Kabupaten Bursel, Rabu 6 November 2024.
Saat melaporkan calon bupati petahana, Safitri Malik Soulisa ke Bawaslu Bursel pelapor, Hening Tasane tidak sendiri. Melainkan yang bersangkutan didampingi sejumlah tim hukum calon bupati dan wakil bupati Nomor urut 1, La Hamidi dan Gerson Eliaser Selsily (LHM-GES).
“Jadi, kami datang ke Bawaslu dalam hal ini untuk mendampingi saudara, Hening Tasane (27) untuk melakukan pelaporan pengaduan, terkait tindak pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh bupati, Safitri Malik Soulisa yang kini maju sebagai calon bupati Buru Selatan,” terang salah satu tim hukum LHM-GES, M. Daud Loilatu kepada awak media di Namrole.
Menurut Loilatu, tindakan bupati Safitri Malik Soulisa, yang memutasikan sejumlah ASN lingkup Pemkab Bursel ditanggal, 23 September tahun 2024 telah menyalahi Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sebab saat itu, yang bersangkutan (calon bupati, Safitri) telah ditetapkan sebagai calon bupati oleh KPU Buru Selatan, pertanggal 22 September tahun 2024.
Sehingga calon bupati, Safitri Malik Soulisa tidak lagi memiliki wewenang dan kapasitas untuk mengganti maupun memutasikan para ASN maupun P3K di lingkup Pemkab Buru Selatan.
“Jadi, calon bupati petahana ini diadukan ke Bawaslu Kabupaten Bursel, lantaran diduga melakukan tindak pidana Pemilu dengan memutasikan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, yang bersangkutan telah berstatus sebagai calon bupati, bukan bupati aktif lagi,” jelas Loilatu.
Masih lanjut Loilatu, laporan atau aduan ke Bawaslu Kabupaten Buru ini juga sebagai ultimatum kepada calon bupati petahana, Safitri Malik Soulisa agar tidak lagi melakukan tindakan dengan memutasikan ASN, P3K maupun honorer dilingkup Pemkab Bursel saat yang bersangkutan kembali berkantor tanggal, 23 November tahun 2024 mendatang.
“Kami mendapatkan informasi bahwa akan ada mutasi besar-besaran dilingkup Pemkab Bursel, tentunya berangkat dari laporan ini untuk mempertegas, bahwa kami akan tetap mengawal proses Pilkada agar kemudian berjalan dengan baik dan aman,” jelasnya.
“Sebagaimana kita harapkan bersama bahwa Pilkada ini bisa berjalan dengan luber dan jurdil, kemudian bupati tidak boleh melakukan tindakan yang kemudian melanggar aturan hukum yang kemudian sudah diatur,” harap Loilatu.
Sejumlah ASN yang dimutasikan oleh calon bupati, Safitri Malik Soulisa (SMS) pertanggal, 23 September 2024 diantaranya Rosmyati Adoa, jabatan sebelumnya pengawas sekolah ahli muda Dinas Pendidikan diimutasi ke Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bursel sebagai pelaksana.
Berikutnya, Marlen Sherly Konanjanan jabatan sebelumnya penata muda TK I -III/B Dinas Pendidikan dimutasi ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Bursel sebagai pelaksana. ****