Tepis Pernyataan Ketua Nonaktif DPC PD Malteng, HS Sebut Semua Sudah Sesuai Mekanisme

Malukuexpress.com, Masohi – Penjelasan Djailani Tomagola (JT), kepada publik, terkait SK atas pemberhentiannya sebagai ketua nonaktif DPC PD Malteng, sangat disesali oleh Pelaksana tugas (Plt) ketua DPC PD Malteng Halimun Saulatu (HS).

Pasalnya, pada saat menerima SK pemberhentian tersebut, JT didampingi oleh Sekretaris dan Bendahara DPC. Bahkan, JT sendiri telah menyampaikan kepada DPD bahwa, sebagai Kader yang loyal terhadap Partai, dirinya tidak akan melakukan gerakan-gerakan tambahan terkait dengan putusan yang ditatapkan oleh DPP. Namun kenyataannya, JT melakukan Konfres.

“Secara pribadi maupun secara kelembagaan, kami sangat menyesal dengan sikap JT yang melakukan konfres. terkait dengan itu maka kami wajib mengklarifikasi. Sebenarnya ini urusan internal partai yang harus diselesaikan secara internal, tetapi dibawa keluar untuk diketahui publik,”

Hal ini disampaikan HS kepada wartawan saat Konfres di Kafe Saraba Masohi, kamis (11/5/2023).

HS berharap kepada JT sebagai kader yang patuh dan loyal, didalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD, jika ada keberatan di internal partai, agar diselesaikan secara internal, jangan dibawa keluar.

“Sebagai kader yang loyal, mari bersama-sama menjaga soliditas dan marwah partai. Karena dengan melakukan gerakan tambahan seperti itu, tentu juga merusak citra partai, terutama terhadap keputusan dari DPP,” ucap HS.

HS menyampaikan bahwa, ada beberapa hal yang mesti diluruskan terkait apa yang disampaikan oleh JT, yang semestinya JT sendiri tahu betul, bagaimana dengan proses yang telah dilalui.

Pertama terkait soal Nomor SK, pada saat konfres JT tidak menjelaskan secara utuh, bagaimana mekanisme terkait Nomor SK. Padahal ketika terpilih sebagai ketua DPC, memang demikian. Tetapi kemudian JT melakukan usulan revisi terhadap SK yang dikeluarkan pada saat terpilih, ketika SK revisi yang baru itu keluar, tentu saja nomornya berbeda.

“Tidak mungkin nomor SK baru sama dengan nomor yang lama. Oleh karena itu, saya kira yang sebenarnya kami sesalkan, karena JT mengerti betul bagaimana terkait soal mekanisme yang sudah ada dan sudah baku di partai. Partai inikan profesional, PD merupakan salasatu partai besar, tidak mungkin melakukan sebuah proses salah,” bebernya.

Yang kedua terkait dengan tidak melakukan proses pemanggilan atau klarifikasi, seperti yang disampaikan JT. Dalam diktum surat Plt.
HS mengatakan, sala satu pertimbangannya adalah keputusan dewan Badan Kehormatan (BK). Yang menjelaskan bahwa, JT telah dipanggil di BK untuk melakukan proses klarifikasi untuk membela diri, bahkan JT dipanggil oleh BK sampai dengantiga kali.

“Panggilan pertama tidak datang, kedua juga tidak hadir dan yang ketiga baru kemudian beliau menghadiri panggilan. Itu artinya bahwa tidak ada proses yang menjalimi beliau, dan tidak benar atas pernyataan yang disampaikan kepada publik bahwa tidak ada proses itu,”

HS selaku bendahara umum DPD PD, merasa kaget dengan SK pemberhentian JT. Karna SK tersebut belum lama diterima oleh DPD, selanjutnya diinstruksikan kepada DPD untuk memanggil JT, dan melakukan proses mekanisme organisasi.

“Kalau SK itu bodong, bagaimana mungkin ketika SK itu ditanda tangani oleh seorang ketua umum dan Sekretaris Jenderal. Dan tentu SK itu langsung secara otomatis dilaporkan ke KPUD, karena dalam waktu dekat kita akan melakukan proses pendaftaran bacalah di KPUD,”

Dirinya berharap kepada JT sebagai kader yang loyal dan patuh, untuk menjaga marwah partai dan kehormatan ketua umum.

“Kami dari DPD tidak bermaksud apa-apa. Yang kita harapkan sekarang adalah mari kita jaga soliditas, kekompakan sebagaimana kita membesarkan PD ini,” harapnya. (ME-08)

Pos terkait