Tiba di Ambon, Tersangka Ujaran Kebencian Resmi Mendekam di Rutan Polda Maluku

AMBON, MALUKUEXPRESS.COM — Perkara dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap golongan, ras atau etnis memasuki babak serius. Tersangka berinisial ALL alias A kini resmi mendekam di Rutan Polda Maluku setelah diterbangkan dari Makassar dan tiba di Ambon, Minggu (23/8/2026).

ALL dijemput tim Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Rivaldy Said, S.H., M.H. Setibanya di Ambon, tersangka langsung dibawa ke Rutan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Agustus hingga 10 September 2026.

Bacaan Lainnya

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah sebuah konten di media sosial yang diduga memuat unsur ujaran kebencian serta penghinaan terhadap golongan, ras atau etnis menyebar luas dan menjadi viral.

Namun polisi menegaskan, penetapan ALL sebagai tersangka bukan semata-mata karena perkara tersebut ramai di ruang publik.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Rivaldy Said menyebut penyidik telah melalui tahapan pemeriksaan, mulai dari pelapor, para saksi, saksi ahli, penyitaan barang bukti hingga pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.

“Setelah seluruh proses tersebut dan berdasarkan hasil gelar perkara, status terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Rivaldy.

ALL disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait ujaran kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan berdasarkan ras atau etnis.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan kecukupan alat bukti.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K. mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap media sosial sebagai ruang tanpa batas hukum.

Menurutnya, setiap unggahan, komentar maupun penyebaran konten memiliki konsekuensi apabila mengandung unsur yang berpotensi menimbulkan kebencian, penghinaan atau provokasi.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa jejak digital memiliki konsekuensi hukum. Kebebasan berekspresi harus selalu disertai tanggung jawab,” ujar Rositah.

Kini perhatian publik tertuju pada proses hukum yang akan dijalani ALL. Polres Kepulauan Tanimbar dan Polda Maluku memastikan perkara tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta memenuhi seluruh hak tersangka.

Perkara viral di media sosial kini berlanjut ke proses hukum. Publik menunggu pembuktian di hadapan hukum, bukan sekadar perdebatan di ruang digital.. (CM)

Pos terkait