Malukuexpres.com, Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, La Hamidi – Gerson Eliazer Selsily (LHM-GES), berencana melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polres Buru Selatan (Bursel).
Laporan ini didasarkan pada dugaan bahwa akun-akun tersebut telah melakukan kampanye hitam (black campaign) terhadap pasangan LHM-GES, yang dianggap merugikan nama baik mereka dalam proses Pilkada.
Abas Djafar Souwakil, anggota tim hukum LHM-GES, menyampaikan kepada media pada Sabtu, 2 November 2024, bahwa langkah hukum ini akan diambil sebagai upaya melindungi pasangan calon dari tindakan yang tidak sesuai aturan.
Kampanye hitam ini, menurut tim hukum, dapat mencederai proses demokrasi dan mempengaruhi opini publik secara tidak adil.
Souwakil mengungkapkan bahwa kampanye hitam yang dilakukan sejumlah akun di media sosial telah menciptakan kegaduhan dan membentuk opini liar terhadap pasangan calon LHM-GES.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar ini merugikan citra pasangan calon dan berpotensi mempengaruhi persepsi publik secara negatif.
Tindakan hukum, tambah Souwakil, diharapkan dapat menghentikan penyebaran informasi yang tidak berdasar tersebut demi menjaga kelancaran proses pemilihan yang sehat dan adil.
“Sejumlah akun tersebut akan kami laporkan karena diduga menyebarkan informasi hoax, provokasi dan ujaran kebencian yang cenderung menyerang pribadi Paslon nomor urut 1 yakni LHM-GES,” ujarnya kepada awak media.
Tim hukum pasangan La Hamidi – Gerson Eliazer Selsily (LHM-GES), yang dikenal dengan jargon “BERHASIL,” telah memantau akun-akun media sosial yang diduga menyerang pasangan calon tersebut dengan kampanye hitam.
Mereka menilai akun-akun ini harus segera ditindak sesuai jalur hukum agar tidak memperkeruh suasana Pilkada di Buru Selatan.
Souwakil menyatakan bahwa timnya telah memantau sejumlah akun, baik yang asli maupun palsu, yang diduga menyebarkan informasi negatif tentang LHM-GES.
“Setiap postingan yang mengandung unsur kampanye hitam sudah kami screenshot sebagai bukti, dan kami juga memiliki bukti tambahan lainnya untuk mendukung laporan ke pihak berwenang,” ujarnya.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran informasi sesat yang dapat memengaruhi konstelasi Pilkada secara negatif.
Nantinya, lanjut Souwakil, akun-akun tersebut akan mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di Polres Bursel.
“Kami mengacu pada pasal 27 ayat 3 UU ITE Kitab Undang Undang Hukum Pidana( KUHP) khusunya Pasal 310 dan pasal 311 KUHP yang mengatur tegas soal penghinaan, dan ini yang menjadi delik aduan kami,” pungkasnya. (*/M)