Namrole -Malukuexpress. com, Atas langkah dan kebijakan yang dilakukan calon Bupati buru Selatan (Bursel) Safitri Malik soulisa (SMS) dengan banyak menabrak aturan tentang mutasi ASN dan surat edaran Kementerian terkait netralitas ASN, Kepala desa dan pihak-pihak yang dilarang terlibat politik praktis mendapatkan respon dari Ahmad bilasah selaku tim hukum pasangan calon bupati wakil bupati Abdul Haris wali dan Elisa Priyanto (Wally-Nussa).
Keterangan pada rilis yang diterima awak media ujar belasa. Mengatakan tindak pidana terhadap kebijakan permutasian diatur dalam UU nomor 10 tahun 2026 tentang Pilkada.
Larangan mutasi berlaku maksimal 6 bulan setelah penetapan pasangan calon ke KPU pejabat yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat ( 2 ) atau pasal 162 ayat ( 3) dipidanakan dengan pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan dan denda 600 juta” ujar belasa” Rabu (6/11/2024).
Iya menjelaskan pasal 71 ayat (2)kepala daerah setempat dapat mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal pasangan calon sampai habis masa jabatan kecuali mendapat persetujuan menteri.
Di samping itu juga menyetel soal pernyataan smash pada kampanye di desa waekeka yang memiliki 2 kepentingan sekaligus.
“Kita juga merespon tindak pahaman Safitri sebagai seorang calon bupati dalam memahami posisinya secara konstitusional, pemahaman yang saya masukkan adalah bahwa SMS tidak mampu bekerja secara intelektual dalam memahami kapasitas dan statusnya secara produser bisa jadi hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan individu hukum atas karena memang disebabkan karena akal sehatnya mengalami benturan atau memang ada masalah dalam akal sehatnya ucap” belasa
Belasa” tegaskan bahwa harus ingat ketidakpahaman seseorang dalam menjabatnya dapat membawa malapetaka sosial itulah sebabnya konstitusi berdemokrasi harus meletakkan porsi intelektual sebagai sesuatu hal yang penting untuk menguji kapasitas.
Pertama Safitri saat melemparkan pernyataan tersebut sedang berstatus sebagai calon Bupati. Kedua harus ingat bahwa Safitri adalah bupati yang saat ini diberhentikan sementara dari tugasnya/cuti karena sedang berstatus sebagai calon Bupati.” Tegasnya ,”belasa:
Belasa “menerjemahkan kepentingan dari SMS untuk memuluskan jalan politik adalah pertama ada dua pesan politik kepada para ASN dan pesannya adalah pesan tekanan dan intimidasi kepada absen agar para asin di lingkup Pemda bursa takut kepada atasannya.
Takut di sini memiliki definisi/pengertian agar mereka bersama-sama menyokong/mendukung/terlibat dengan kewenangan mereka para ASN agar memenangkan yang bersangkutan dalam pilkada bursel 2024 “Ujarnya..
Kepentingan kedua bahwa SMS mengingatkan bahwa dia akan kembali aktif sebagai bupati pada tanggal 23 November 2024.
Dapat diartikan bahwa apabila yang tidak taat dan patuh maka dia akan pecat, lepas jabatan para ASN yang memiliki jabatan dan memindahkan mereka yang melawannya.
Inilah yang disebut denga abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Pesan kedua ini yang dalam perspektif nilai dasar perjuangan kita perjuangan kita menyebutkan dengan thogut, mampu menterjemahkan pesan pesan politik untuk memenangkan dirinya dalam pilkada 27 November mendatang dan dia setelah aktif.
Selain itu,Belasa juga manyikapi tindakan hukum,kuasa hukum palson 03 yang melaporkan calon bupati Abdul Haris Wally ke polres.
Saya juga tegaskan bahwa ini adalah kegagalan memahami peristiwa dan proses hukum dalam pilkada ” Ujarnya.
Tindakan Hukum yang cerboh dan tidak memiliki muatan hukum ini kata” belasa ”
Kami akan membuat palson nomor 03 akan membayar mahal ini dengan harga yang bersangkutan tidak dapat banyangkan, hukumnya, hukumnya adalah paslon no 03 akan kami akhiri di tahun 2024.”tegasnyap
Dengan demikian sejarah baru akan di buat kepada masyarakat buru Selatan, intimidasi, penekanan abuse of power penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dan kewenangan kewenangan serta prilaku korup pemerintah ini akan kami habiskan, ¤sambungnya. (*