Tim KPK RI Datangi DPRD Maluku. Ternyata !

Malukuexpress.com, Bertempat di Ruang Rapat Lantai 5 Kantor DPRD Provinsi Maluku, Tim KPK RI melakukan Rapat Koordinasi Pemberatasan Terintegrasi Wilayah Maluku Tahun 2021. Rabu, 3 November 2021

Pada kesempatan kali ini DPRD Provinsi Maluku yang di hadiri langsung oleh Wakil Ketua KPK RI, Dr. Nurul Ghufron,S.H., M.H berserta rombongan yang langsung di sambut baik oleh Ketua DPRD Maluku, Lucky Watttumury dan beserta para Anggota DPRD Provinsi Maluku.

Menurut Ketua DPRD Provinsi Maluku bahwa sesuai apa yang di katakan wakil Ketua KPK bahwa KPK dan DPRD ini basudara dan karna kita melaksanakan tugas yang sama dengan fungsi – fungsi yang berbeda – beda.

Jadi Intinya adalah bagaimana bisa melaksanakan tugas – tugas Pemerintahan secara baik,”jelasnya.

Lanjutnya, Sesuai tadi penjelasan beliau tadi, ada banyak hal yang sudah disampaikan, akan tetapi yang saya paling senang itu, adalah beberapa kasus yang di angkat sebagai materi diskusi kita pada hari ini, yaitu soal pengalihan aset dan soal kegiatan – kegiatan proyek yang mangkrak.

Maka itu, bagaimana kita mengembangkan satu diskusi yang luar biasa dan menjadi pegangan bagi kami untuk melaksanakan fungsi – fungsi dewan.

Tambahnya, Pada hari ini, saya mengucapkan terima kasih kepada KPK, yang mana sudah bisa hadir memberikan penjelasan langsung kepada kami DPRD dan juga sudah bisa di hadiri oleh semua pimpinan dan anggota dewan menghadiri acara hari ini dan ini luar biasa.

“Saya yakin sungguh berdasarkan apa yang di jelaskan Wakil Ketua KPK, masing – masing anggota dewan sudah bisa mencerna dan apa bisa di lakukan wakil – wakil rakyat di lembaga ini,”terangnya.

Sebab kita berkeinginan, untuk ditekankan oleh Wakil ketua KPK harus Ia kan, supaya kerja lembaga DPRD sebagai wakil Rakyat harus kerja yang berkualitas.

Maka rapat kordinasi ini dilaksanakan untuk menjaga marwa DPRD agar bisa bekerja secara berkualitas atas nama rakyat di lembaga ini,”ungkapnya.

Ditempat yang sama juga menurut Wakil ketua KPK, Dr. Nurul Ghufron,S.H., M.H bahwa, hari ini kita hadir di DPRD Provinsi Maluku yaitu semangatnya adalah kita bersaudara dalam mengawasi, mengawal dan juga mengregulasi Provinsi Maluku dalam memajukan Daerah Maluku yang adil dan makmur.

Ia mengatakan karna sesungguhnya DPRD itu adalah lembaga yang didirikan oleh Negara untuk mengontrol.

Jadi KPK dan DPRD kerjanya  sama yaitu DPRD berfungsi untuk mengontrol dalam prespektif menengahkan politik dan KPK prespektif secara hukum, tetapi semangat dan tujuannya sama agar dana atau anggaran Provinsi Maluku bisa dirasakan ke seluruh rakyat Maluku.

Tambahnya, Soal kasus korupsi di Maluku menurut Wakil Ketua KPK RI, bahwa KPK berdasarkan Undang – Undang no 31 tahun 1999 untuk 2020 dan 2021 adalah hukuman mati, itu ada untuk tindak pidana korupsi yang terjadi sebagaimana pasal 2 ayat 2 yaitu tindak pidana korupsi yang merungikan keuangan negara, dalam kondisi – kondisi tertentu misalnya krisis bencana alam, Covid 19 dan lain-lain.

Mengenai penanganan kasus korupsi di Maluku, itu salah satunya kami akan melakukan koordinasi bukan hanya pada dinas pelayanan publik, tetapi kita juga akan berkordinasi yaitu Kepolisian, Kejaksaan maupun BPKP.

Kita akan melakukan koordinasi secara reguler, harapan kami, sekali lagi bukan hanya KPK melakukan penegakan hukum tapi semua pihak yang ada di Provinsi Maluku,”tutupnya. (*)

Pos terkait