Tim Kuasa Hukum Populis Justice Datangi Bawaslu Bursel Laporan Resmi Tindakan Pelanggaran Pemilu

Namrole, Malukuexpress.com. Tim Hukum Populis Justice Law Firm, mendatangi Bawaslu Kabupaten buru selatan mengajukan laporan resmi pengaduan terhadap tindakan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati buru selatan.

Dalam wawancaranya salah satu tim hukum Helmi Nurlatu,SH” Menyampaikan bahwa Proses pelaksanaan pilkada buru selatan yang harusnya menjadi salah satu pilar utama demokrasi yang bersih dan adil untuk kedepanya menciptakan pemerintahan yang legitim dan representatif. Tercederai, oleh adanya tindakan pelangaran hukum yang sangat fatal menyangkut pencatutan nama dan tanda tangan atas nama client kami bapa sami latbual.

Terkait Laporan pengaduan yang di ajukan pada tanggal 3 oktober 2024 menurut, Tim kuasa Hukum , Bapak Sami Latubual menyampaikan bahwa tindakan penyalahgunaan data dan identitas bapa sami latubual berupa nama dan tanda tangan, yang di duga dilakukan oleh salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan (Abdul Haris Wally dan Elisa Ferianto Lesnusa) pada suatu dokumen autentic berupa Surat Pendelegasian Tanda Tangan untuk pembukaan rekening khusus dana kampanye bagi pasangan calon yang di usulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, di ketahui tanpa sepengetahuan, persetujuan dan atau tanpa ijin dari yang bersangkutan.

Menurut Kuasa Hukum. Bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan menurut hukum, sebagaimana ketentuan pasal 263 KUHP Jo Pasal 66 dan 68 Undang-Undang No. 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Helmi “berharap agar persolan ini dapat ditindak dan diproses secara hukum oleh lembaga penegak hukum, Kepolisian, Bawaslu dan KPU Kabupaten Buru Selatan secara tegas tanpa padang bulu untuk menciptakan pilkada yang adil dan demokratis. Ujarnya..

Kemudian menurut helmi selaku kuasa hukum meminta agar calon bupati dan wakil bupati kabupaten buru selatan yang diduga cacat secara hukum atas tindakan menyalahgunakan identitas berupa nama dan tanda tangan bapa sami latubual sebagai pelapor untuk di tindak secara hukum.

Tambahannya, Helmi. Dan Abas sowakil ,Laporan yang sudah kami sampaikan kepada bawaslu untuk segera di proses oleh sentra Gakumdu kabupaten buru selatan upaya untuk memastikan bahwa setiap calon dapat bersaing secara sehat dan fair dalam pilkada. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memantau dan melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye untuk memastikan proses pilkada di buru selatan dapat terlaksana secara jurdil dan luber

Tim, kuasa” Helmi . Laporannya sudah terima bawaslu dan akan di bahas oleh sentra Gakumdu kabupaten buru selatan. Laporan tersebut akan di kawal sampai ada titik terang. Agar ada efek jera bagi para pelaku yang telah merugikan client kami bapak sami latubual Ujarnya. (***)

Pos terkait