Ubyaan Resmi Jabat PLT Sekda Aru, Impian AMA Pupus

Kepulauan Aru, Malukuexpress.com ,–” Polemik Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Aru akhirnya tamat. Keinginan masyarakat penghasil mutiara itu akhirnya pupus lantaran keingianan mereka untuk PLT Sekda harus anak Aru asli tak mendapat respon Bupati, Johan Gonga.

Terbukti, Selasa 22 November 2022 di ruang kerjanya, Johan Gonga mengambil sumpah dan melantik PLT Sekda atas nama Jacob Ubyaan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Kepualuan Aru yang dilakukan secara daring.

Ubyaan dilantik dan diambil sumpah jabatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) bupati Kepulauan Aru Nomor 821.22/272 Tahun 2022 tentang pengangkatan penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru dengan memperhatikan surat Gubernur Maluku Nomor 822/3370 tanggal 21 November 2022 perihal persetujuan pengangkatan Penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
Ubyaan akan menjalankan tugas Penjabat Sekda Aru selama tiga bulan terhitung tanggal dirinya dilantik hari ini, Selasa (22/11/2022).

Seperti diberitakan sebelumnyq, unjuk rasa Aliansi Masyarakat Aru (AMA) terkait jabatan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) yang harus dijabat oleh putra daerah, akhirnya ditanggapi Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga. Namun pengusulan 3 nama calon Sekda itu, dinilai tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018.

Gustaf Orun, salah satu Pemuda Aru, kepada media ini, Rabu (16/11) lalu mengatakan, dari aksi unjuk rasa yang dilakukan AMA pada Senin, 14 November kemarin, telah direspon oleh Bupati Aru. Dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk memediasi terkait polemik pengusulan Plt Sekda Aru, di ruang kerjanya, Selasa 15 November kemarin.

Namun kata dia, dari hasil mediasi itu, Bupati tidak menyebutkan siapa-siapa saja dari tiga nama itu yang diusulkan ke Gubernur Maluku untuk ditindaklanjuti sesuai amanat yang tertuang pada Perpres nomor 3 tahun 2018.

“Jadi Bupati sudah respon tuntutan kita, bahwa harus yang jadi Plt Sekda adalah anak Aru asli. Ya bupati bilang, ya tiga nama sudah dikirim ke gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti sesuai Perpres dimaksud,” tandas Gustaf.

“Jadi ketika kami tanya siapa-siapa anak Aru asli yang di kirim ke Gubernur itu, bupati enggan membeberkan. Ya kami juga tidak tahu apa alasannya,” tambahnya.

Ia menilai, yang jadi persoalan saat ini yaitu langkah bupati dalam mengusulkan tiga nama sebagai Plt Sekda, sudah menyalahi Perpres nomor 3 tahun 2018 khususnya Pasal 8. Sebab di dalam pasal tersebut mengamanatkan, bahwa bupati/walikota mengusulkan secara tertulis 1 calon penjabat Sekda kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, paling lambat 5 hari kerja. Terhitung sejak Sekda kabupaten/kota tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan Sekda kabupaten/kota.

“Jadi langkah bupati ini sudah salah kan. Karena jelas sangat, apa yang dilakukan bupati bertentangan dengan yang diamanatkan Perpres tersebut. Ini kan aneh,” sebut dia.

Menurutnya, apapun yang dilakukan bupati tidak menjadi hambatan bagi perjuangan AMA. Dimana AMA telah berkomitmen untuk tetap mengawal proses penetapan Plt Sekda Pemkab Aru, adalah anak Aru asli. Dan apabila tuntutan AMA tidak diakomodir, maka AMA akan tetap melakukan demonstrasi besar-besaran sampai keinginan masyarakat Aru terealisasi.

“Kami akan kawal ini, karena ini sudah jadi komitmen kami. Ya walaupun bupati sudah salah langkah dalam mengusulkan nama-nama yang harusnya satu saja menjadi tiga orang Plt Sekda, tetapi kami tetap berkomitmen untuk yang harus jadi Plt Sekda adalah anak Aru asli. Kalau ini tidak terealisasi maka kami akan lakukan aksi besar-besaran. Ini perlu diingat ya,” ancamnya.

Ia juga berharap, Gubernur Maluku, Murad Ismail lebih jelih menyeleksi nama-nama yang telah dikirim bupati. Sebab apa yang dilakukan bupati sudah bertabrakan dengan amat Perpres nomor 3 tahun 2018 khususnya Pasal 8. Dan ini bertujuan untuk tidak menimbulkan multitafsir buruk terhadap suatu aturan.

“Saya harap Gubernur jeli melihat hal ini, karena ada tabrakan aturan di dalam pengusulan tiga nama Plt Sekda itu, supaya tidak meninggalkan faham buruk terhadap suatu aturan. Selain itu pak gubernur juga harus mengakomodir tuntutan dan keinginan masyarakat Aru. Sehingga dapat terealisasi dengan baik sesuai yang diharapkan orang Aru,” harap Gustaf.

*Pewarta : NY

Pos terkait