Usulan Pj Gubernur Maluku Dari Kemendagri dan DPRD Ditentukan Presiden

Ambon,Malukuexpress.com-Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun menjelaskan Pengusulan Pj Gubernur Maluku yang nantinya akan menggantikan Gubernur Murad Ismail yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan usulan dari DPRD.

Demikian disampaikan Watubun kepada wartawan di DPRD Maluku Jumat, 19-4-2024.

Dikatakanya sesuai ketentuan kewenagan tersebut ada pada mentri dan DPRD, Jadi kami yang mengusul dan kewengan tersebut ada pada presiden

Yang penting sebagai Pj Gubernur diminta harus masuk rumah dinas dan berkantor secara resmi serta dapat menghargai undangan DPRDi,” Tegas Wattubun.

Dapat menjalin kerjasama yang saling bersinergi dan kepentingan Pemerintahan serta pelayanan publik yang baik.

Karena mengelola Pemerintahan itu ada aturannya serta peraturan teknisya dan yang paling penting adalah Pj Gubernur dapat melaksanakan tugas tugasnya dengan baik serta penuh tanggung jawab.

Ditambahkan Watubun siapapun yang dipercayakan sebagai Pj Gubernur agar bisa bekerja sama dengan DPRD agar segala suatu mengenai problem yang terjadi di Daerah ini bisa diatasi dan bersinergi dalam keputusan bersama untuk kepentingan masyarakat.

Disinggung mengenai usulan Gubernur Maluku kepada Sekda, Wattubun memgatakan kalau memang usulan tersebut diputuskan Presiden otomatis kami akan menghargai keputusan tersebut.

Karena sesuai ketentuan Gubernur tidak bisa mengusulkan Pj Gubernur dan Gubernur hanya bisa mengusulkan Pj Bupati dan Walikota sementara untuk Pj Gubernur kewenanganya ada di Mentri dan DPRD,” Tutup Wattubun.

Pos terkait