Ambon,Malukuexpress.com-Wakil Ketua komisi I DPRD Maluku Yance Wenno meminta lembaga DPRD Maluku menyurati Mendagri agar membatalkan perombakan Birokrasi /pelantikan sejumlah pimpinan OPD oleh Gubenur Maluku Murad Ismail beberapa waktu lalu.
Permintaan tersebut disampaikan Wenno usai menghadiri rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Maluku terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2023 yang berlangsung di sekrtariat DPRD karang Ambon pada senin 22/4/2024
Yance Weno mencontohkan di beberapa daerah proses pelantikan pimpinan OPD oleh Gubenur menjelang akhir masa jabatan itu di batalkan Mendagri ,karena proses pelantikan tersebut bertentangan dengan undang undang
“pada prinsipnya ada undang undang yang melarang itu dalam.aturan yang tertuang dalam undang undang No 10 tahun 2016 dan keputusan Mendagri tanggal 28 Maret 2024 disebutkan kepala daerah tidak boleh melakukan pergantian Birokrasi .ujar dia
Ia tegaskan sistem pemrintahan Gubernur ‘urad ismail dan Barnabas orno merupakan pemerintah yang absolut dimana sistem pemerintahnya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dalam hal ini aturan yang ada dalam undang undang






