MALUKUEXPRESS.COM, Jakarta, Menghadai Gugatan Perselisihan Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. TIM KUASA HUKUM Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Timo Kaidel dan Moh Djumpa. Tina Tamher, S.H., M.H. Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 02 Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa 14 Januari di Jakarta di halaman depan MK menegaskan bahwa gugatan pemohon permohonan di Mahkamah Konstitusi semata-mata hanyalah upaya menunda pelantikan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru terpilih dengan dalih adanya hutang yang dituduhkan yang tanggungjawab Bupati terpilih Timotius Kaidel tanpa pembuktian jelas.
Kemudian, terkait Perselisihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bahwa berdasarkan data dari KPU Provinsi, Timotius Kaidel dan Drs. Mohammad Djumpa, M.Si sebanyak 31.456 Suara, bahwa selisih suara yang cukup signifikan yaitu 21,22% dari total suara tersebut sudah melewati ambang batas sebagaimana yang telah ditentukan pasal 158 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016. Total suara tersebut merupakan fakta politik dan fakta hukum. Timotius Kaidel dan Drs. Mohammad Djumpa, M.Si merupakan pemimpin yang diharapkan dan didukung oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru.
Menanggapi tuduhuan dalam permohonan bahwa Timotius Kaidel memiliki hutang kurang lebih 4,2 M terkait proyek kontruksi pembangunan jalan Tunguwatu-Nafar ialah isu lama yang terus dihembuskan agar Timotius Kaidel dan Drs. Mohammad Djumpa, M.Si gagal menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati idola masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru.
Sebenarnya urusan proyek dan penyelesaian pekerjaan termasuk laporan hasil audit pemeriksaan atas keuangan Pemerintah Daerah Kepulauan Aru Tahun anggaran 2018 dan dapat dengan mudah diakses oleh publik informasi kebenarannya dan siapa saja yang bertanggung jawab atas penyelesaian kelebihan bayar tersebut. “Sekali lagi merupakan fakta usang yang terus di produksi opini sesatnya tentang saudara Timotius Kaidel dan Drs. Mohammad Djumpa, M.Si yang harus bertanggung jawab. Semoga informasi sesat ini dapat diluruskan dan dijernihkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kebenaran tetaplah kebenaran. Selamat untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru,”tegasnya menutup. (TIM)