Ambon, MX.com. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Maluku Menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan se Maluku, terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan Kerjasama ini berlangsung di Hotel Santika Ambon Provinsi Maluku. Senin (23/9), Turut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku Alias AM, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Erril Prima Putera Agoes beserta jajarannya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku Alias AM kepada wartawan media ini usai penandatanganan MOU kerjasama mengatakan bahwa, Penandatanganan MOU ini sebagai upaya untuk peningkatan kepatuhan perlindungan bagi tenaga kerja yang ada di Maluku dari sisi hukum, dan juga sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kerja bagi pekerja dari resiko kecelakaan kerja.
“Bagi perusahaan-perusahaan yang karyawan atau tenaga kerjanya sudah memenuhi prosedur sebagaimana ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan namun perusahaan belum memenuhi kewajibannya maka kita akan serahkan ke pihak kejaksaan baik itu kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri untuk proses peningkatan kepatuhan”,” Jelasnya.
Lanjutnya, perlindungan ketenagakerjaan perlu dilakukan mengingat sangatlah penting. kemudian proses tindaklanjut penandatanganan MoU sudah berlangsung antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku dengan Kejaksaan se Maluku sudah berlangsung sejak bulan Mei lalu. “Penandatanganan MOU ini berlangsung di Jakarta dengan seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia, dan Hari ini kita tindaklanjuti itu dengan penandatanganan MoU bersama dengan seluruh Kejaksaan se-Maluku”,”bebernya.
Tambahnya, Dengan adanya penandatangan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan se Maluku ini. Kita berharap adanya peningkatan kepatuhan khususnya pemberi kerja yang ada di maluku ini bisa menyadari pentingnya perlindungan kerja bagi para pekerja dari perusahaan yang ada di maluku ini bagi pekerjanya. Karena, bila tidak ada perlindungan bagi pekerja, tentunya yang dirugikan adalah pekerjanya.
Muin mengakui pihaknya telah memberikan surat kuasa khusus kepada para pekerja yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan di Kota Ambon, Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Kabupaten Buru dan Kota Tual dengan rincian Kota Ambon sebanyak 50 Surat Kuasa Khusus (SKK) perlindungan tenaga kerja dan puluhan lainnya yang tersebar pada kabupaten kota yang lain.
“Surat kuasa khusus ini disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh Kejaksaan Negeri di Maluku agar supaya kejaksaan tinggal dalami hal ini, dimana jaksa pengacara negara mewakili pemerintah memberikan suatu warning bagi perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaannya”,”pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Kejaksaan Tinggi Maluku DR. Erill Prima Putera Agoes, SH.,MH usai kegiatan penandatanganan MOU mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakan penandatanganan MOU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan seluruh Kejaksaan Negeri di Maluku adalah untuk memberikan perlindungan Jaminan Ketenagakerjaan bagi para pekerja di Maluku.
“Kita dengan BPjS adalah Patner kalau ada permasalahan hukum tata usaha negara tunggakan Iuran Ketenagakerjaan kita dari Kejaksaan mewakili pemerintah akan menyiapkan Jaksa Pengacara Negara akan membantu permasalahan hukum yang ada dengan membantu BPJS Ketenagakerjaan”, “jelasnya.
Jadi kita (Kejaksaan) akan bekerjasama dengan dengan BPJS untuk membantu permasalahan hukum seputar tunggakan-tunggakan Iuran Ketenagakerjaan, sehingga dapat mengurangi masalah-masalah hukum seputar tunggakan-tunggakan Iuran tenaga kerja dari perusahaan-perusahaan di Maluku,”tutupnya. (RS)