Ambon, MX. com. Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Maluku menandatangani nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan se-Maluku, terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerjasama yang merupakan Kolaborasi upaya penegakan hukum guna meningkatkan kepatuhan peserta dalam pelaksaan program BPJS Ketenagkerjaan, ini berlangsung di santika hotel, senin (23/09), turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku, Erryl Prima Putera Agoes, Kepala BPJS Ketenagkerjaan Cabang Maluku, Alias AM.
Kepada awak media, Kepala BPJS Ketenagkerjaan Cabang Maluku, Alias AM, mengatakan dengan penadatanganan MoU ini, agar tingkat kepatuhan khusus bagi pemberi kerja, atau badan usaha yang ada di provinsi Maluku semakin menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagkerjaan bagi para pekerjannya.
“Jadi kerjasama kita dengan Kejaksaan Tinggi maupun sampai kejaksaan negeri, Datun sampai Kasi Datun, bagi perusahaan belum memenuhi kewajiban dan kepatuhannya, dalam hal ini perusahaan yang menunggak iuran, atau perusahaan wajib belum daftar, atau perussahaan daftar sebagian, maka kita akan serahkan surat kuasa khusus (SKK) baik kepada kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri untuk melakukan proses peningkatan kepatuhan termasuk di dalamnya membantu dalam penagihan iuran,”ujarnya.
Dijelaskan, SKK yang disereahkan nantinya tersebar di beberapa kabupaten/kota, seperti Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara dan kabupaten/kota lainnya di provinsi Maluku. untuk kota Ambon sendiri, akan diserahkan 50 SKK.
“Jadi BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan SKK kepada kejaksaan dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara (JPN), kemudian nanti JPN yang bertindak mewakili pemerintah melakukan proses penagihan hutang iuran,”cetusnya.
Ditanya nominal tunggakan iuran, kata Alias, setiap daerah bervariasi, ada yang Rp200 juta, Rp500 juta, bahkan sampai Rp1 miliar. Untuk Tunggakan yang ada di kota Ambon, mencapai Rp500 juta.
Ditempat yang sama, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku, Erryl Prima Putera Agoes, mengungkapkan penandatangan MoU untuk penyelesaiaan tunggakan di BPJS Ketenagkerjaan, sebagai upaya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Maluku, dari kecelakaan kerja.
“Kita dengan BPJS Ketenagkerjaan patner, kalau ada masalah hukum di bidang perdata, tata usaha negara, tunggakan apapun kita membantu BPJS Ketenagakerjaan, selaku jaksa pengacara negara,”pungkasnya.
Terkait dengan hal tersebut, pihaknya melalui Kejaksaan Negeri akan melakukan koordinasi dengan Bupati/walikota setempat, untuk penyelesaian tunggakan dimaksud.
“Untuk pelaksanaan dilapangan akan dilakukan oleh Kejari, untuk berkoordinasi dengan Bupati/Walikota,”tandasnya. (Humas BPJS Ketenagakerjaan)