Malukuexpress.com, Menyoal soal masalah ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Seram Bagian. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Samson Atapary, SH dalam keterangan persnya di Balai Rakyat Karang Panjang. Rabu Malam (31/3) menjelaskan bahwa, Memang di Perkebunan kemarin di Kabupaten SBB itu, ada dua perusahaan yang kita kunjungi, satu perusahaan penanaman pisang abaka, dengan Mutiara di desa Hatusua tetapi objek pengawasan itu kaitan dengan ketenagakerjaan, Komisi IV memastikan, Apakah tenaga kerja yang di rekrutmen untuk kerja di perkebunan Pisang Abaka atau di perusahaan mutiara itu, sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerja dan kesehatan atau belum. Termasuk upah mereka yang diberikan itu sudah di atas standar upah minimum Provinsi atau Kabupaten.
Lanjutnya, setelah hasil pengecekan ketemu dengan manajemen penanggung jawab termasuk dengan beberapa karyawan itu hampir 50 persen karyawan yang kerjakan di dua perusahaan itu, yakni perusahaan pisang abaka, maupun mutiara itu belum di ikut sertakan di BPJS ketenagakerjaan atau BPJS kesehatan termasuk upah mereka itu masih di bawah standar upah minimum provinsi atau kabupaten.
Tambahnya, dari hasil pengawasan kita sudah sampaikan tidak ada alasan hukum apapun itu begitu diabaikan karena regulasi undang-undang Ketenagakerjaan itu mewajibkan setiap perusahaan yang mengerjakan karyawan atau pekerja harian itu, harus di ikut sertakan di BPJS tenaga kerja maupun BPJS kesehatan dan upah minimum itu harus sama atau di atas upah minimum provinsi atau kabupaten.
“dan kita sudah minta untuk segera dan setelah pengawasan semua selesai, kita nanti akan Panggil pimpinan-pimpinan perusahaan sama dengan dinas tenaga kerja untuk coba membicarakan kira-kira sampai bulan apa itu, mereka semua sudah harus di daftarkan, kita minta tidak bisa lewat dari tahun 2021 dan memang dalam evaluasi kemarin, kita minta sampai November dengan berbagai pertimbangan, dengan ini masa covid 19.
Jadi mereka juga kesulitan di pendapatan tetapi mereka katakan mungkin di November, itu sudah bisa terselesaikan tetapi untuk tindak lanjuti, tetap kita memastikan, kita undang bukan hanya di SBB, kemarin juga ke SBT dan Maluku Tengah terutama perusahaan kelapa sawit Nusa Ina, ada perusahan kakao di Seram Utara termasuk Arara tambak udang, jadi kita memastikan itu tenaga kerja yang bekerja di situ betul-betul terjamin dari segi kesehatan maupun kecelakaan kerja sehingga dua BPJS itu wajib ikut disertakan,”paparnya tutup. (Jl)