Malukuexpress.com, Terkait pekerjaan jalan di Gunung Malintang, Desa Baru Merah dan talud penahanan jalan serta akses jalan masuk di Perumahan Hijau untuk masyarakat tidak mampu di Kusu-Kusu Sereh, Negeri Urimessing Kota Ambon, Komisi III DPRD Maluku telah agendakan untuk menemui Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena untuk bisa melihat permasalahan ini.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw saat ditemui awak media pada Kamis 13/10/2022 mengatakan, Minggu depan kita akan turun bertemu Penjabat Walikota untuk meminta apa yang menjadi kesepakatan bersama pemkot untuk secepatnya bisa terealisasi dalam APBD Tahun 2023 mendatang
Menurutnya, Sebelum disampaikan Penjabat Walikota Ambon, Penyelesaian kedua proyek tersebut, telah dibahas dalam pertemuan bersama Dinas PUPR dan Dinas Perumahan & Permukiman kota Ambon, serta Balai Perumahan Cipta Karya.
Kami komisi telah memanggil pihak terkait dalam rangka melakukan koordinasi sehingga Pemerintah Kota maupun Pemda Maluku termasuk Pempus melalui Balai Perumahan Cipta Karya untuk dapat mendorong dan mempercepat proses penyelesaian pembangunan talud penahanan badan jalan maupun akses masuk ke perumahan permata hijau yang ada di kusu-kusu Sere, Negri Urimesing
Untuk usulan pembangunan proyek tersebut telah disampaikan sejak tahun 2018, namun sampai saat ini kenyataannya tidak pernah dikabulkan oleh Pemmerintah Kota Ambon.
Sebagai tindaklanjut Ujar Rahakbau, Dari hasil rapat bersama Pemkot Ambon, telah disepakati untuk jalan Gunung Malintang akan dikerjakan pada tahun 2023, Sedangkan talud penahanan jalan dan akses jalan masuk di Perumahan Hijau kusu kusu sareh, masih akan dilakukan on the spot opeh Komisi untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan seperti apa.
Iya berharap apa menjadi usulan DPRD Maluku, akan direspon Penjabat Wali Kota Ambon, Dan kami mendorong Dinas PUPR dan Dinas Perumahan agar seluruh proses bisa berjalan sesuai harapan, sehingga pada waktunya masyarakat tidak mampu bisa menikmati jalan baik di Gunung Malintang maupun di Perumahan hijau yang dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu,” Tutup Rahakbauw. (*






