Batas Sampai Senin Depan Lunas, Kalau Tidak STOP

Malukuexpress.com, Viral kembali pemberitaan aktifitas proyek pembangunan SDN 04 Labuang Kecamatan Namrole Kabupaten Buru Selatan yang saat ini jadi serotan publik, pasalnya sampai saat ini belum ada titik terang penyelesaian pembayaran antara kedua belah pihak,

Kedua belah pihak di antaranya pemilik lahan SDN 04 Labuang Kecamatan Namrole arwa waris dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru selatan melalui Dinas Perumahan.

Bacaan Lainnya

Pemilik lahan Arwa waris yang di konfirmasi beberapa media di kediamaNnya Labuang. Kamis, 2/9/2021 mengatakan, bahwa setelah permasalahan lahan Sekolah Dasar Negeri 04 Labuang dan mediasi antara kami dan dinas pendidikan yang mewakili pemerintah daerah bersepakat akan menyelesaikan pembayaran lahan dengan kami pemilik lahan sampai dengan 1 Minggu dari hari pertama yaitu hari senin. Sampai hari Senin depan kami memberikan kesempatan kepada Pemda buru selatan, kata arwa waris

Lanjut arwa waris. Kami sebagai pemilik lahan tidak lagi memberikan lahan kepada pemerintah daerah, peryataan ini di pertegas arwa waris.

Apabila sampai hari Senin tidak ada penyelesaian pembayaran maka mohon maaf. Jika Pemda ingin melakukan pembayaran kami tidak mau lagi ada pembayaran bertahap, kami pemilik lahan berkeinginan agar pembayaran lahan satu kaligus alias lunas 100 persen sesuai dengan kesepakatan,”ucapnya.

Lanjut arwa waris. Apabila pemda tidak membayar lahan kami sampai hari Senin, berarti kita tidak lagi memberikan dan menyerahkan lahan tersebut kepada Pemerintah daerah,”ngkap Mantan anggota DPRD kabupaten buru selatan itu.

Arwa waris juga mempertegas bahwa, semua aktifitas di lahan miliknya harus di hentikan baik itu belajar mengajar maupun pekerjaan pembangunan bilik sekolah yang sementara berjalan, terhitung sejak hari Senin yang akan datang apabila tidak ada penyelesaian pembayaran, dan penyelesaian pembayaran tidak ada pembayaran bertahap, ucapnya.

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pendidikan adalah sebuah proses yang disengaja dan dipikirkan secara matang (proses kerja intelektual).

Oleh karena itu, di setiap level manapun, kegiatan pendidikan harus disadari dan direncanakan, baik dalam tataran nasional (makroskopik), regional/provinsi dan kabupaten kota (messoskopik), institusional/sekolah (mikroskopik) maupun operasional (proses pembelajaran oleh guru).

Berkenaan dengan pembelajaran (pendidikan dalam arti terbatas), pada dasarnya setiap kegiatan pembelajaran pun harus direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diisyaratkan dalam Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007.

Menurut Permendiknas ini bahwa perencanaan proses pembelajaran meliputi penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar. (*)

Pos terkait