MALUKUEXPRESS.COM
PIRU — Sorotan terhadap tata kelola aparatur Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali mencuat.
Kali ini, posisi bendahara pada Sekretariat Daerah (Setda) SBB dipertanyakan setelah muncul dugaan bahwa aparatur tersebut kerap menjalankan aktivitas yang menyerupai tugas asisten pribadi (aspri) istri Bupati SBB, Ny. Rosbayani Asri.
Sorotan tersebut disampaikan aktivis Jafar Kasturian kepada media ini, Senin (21/9/2026).
Menurut Jafar, persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai keberadaan aparatur tersebut bersama istri kepala daerah, melainkan status dan dasar penugasannya.
“Jabatan negara, tugas ke mana? Pertanyaan paling mendasar, siapa yang menugaskan?” tegasnya.
Ia mempertanyakan apakah aktivitas yang bersangkutan memiliki surat perintah atau surat tugas resmi, siapa pejabat yang memberikan perintah, serta apakah kegiatan tersebut tercatat sebagai bagian dari tugas kedinasan.
Bendahara atau Aspri? Publik Minta Kejelasan
Jafar menilai, seorang bendahara pada lingkungan Setda memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan keuangan sesuai tugas yang diberikan kepadanya.
Karena itu, apabila yang bersangkutan dalam waktu kerja justru secara rutin menjalankan aktivitas yang menyerupai tugas asisten pribadi keluarga kepala daerah, menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka.
Apakah kegiatan tersebut merupakan tugas resmi? Apakah ada surat tugas? Siapa yang memberikan perintah? Dan dari anggaran mana aktivitas tersebut dibebankan?
Pertanyaan-pertanyaan itu, kata Jafar, penting untuk memastikan tidak terjadi pencampuran antara tugas pemerintahan, kegiatan organisasi, dan kepentingan pribadi.
Apalagi apabila aktivitas tersebut menggunakan fasilitas negara, waktu kerja aparatur, perjalanan dinas, atau pembiayaan yang bersumber dari APBD.
Inspektorat Diminta Turun Tangan
Untuk menghindari berkembangnya isu liar, Jafar meminta Inspektorat Kabupaten SBB dan pejabat berwenang melakukan klarifikasi serta pemeriksaan berbasis dokumen.
Menurutnya, pemeriksaan tidak harus dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan seseorang, tetapi untuk memastikan seluruh aktivitas aparatur pemerintah memiliki dasar penugasan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Beberapa dokumen yang dinilai perlu diperiksa antara lain:
surat tugas atau surat perintah;
absensi dan waktu kerja;
penggunaan kendaraan atau fasilitas negara;
perjalanan dinas;
sumber dan pembebanan anggaran;
serta kesesuaian aktivitas dengan tugas dan fungsi jabatan.
“Kalau memang ada penugasan resmi, tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau tidak ada, tentu publik berhak mempertanyakan mengapa aparatur dengan jabatan tertentu justru menjalankan aktivitas di luar tugas pokoknya,” ujar Jafar.
Istri Bupati Juga Diminta Beri Penjelasan
Sorotan tersebut juga diarahkan kepada istri Bupati SBB.
Jafar meminta agar dijelaskan dalam kapasitas apa aparatur Setda tersebut mendampingi atau membantu aktivitas Ny. Rosbayani Asri.
Sebab, menurutnya, perlu ada pembedaan yang jelas antara agenda resmi pemerintah daerah, kegiatan organisasi seperti TP-PKK, dan kegiatan pribadi.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar publik tidak menafsirkan penggunaan aparatur pemerintah untuk kepentingan personal keluarga kepala daerah.
Bukan Soal Siapa Mendampingi Siapa
Jafar menegaskan, inti persoalan bukan sekadar mengenai siapa mendampingi siapa.
“Yang harus dijawab adalah apakah aparatur negara telah bekerja sesuai tugas dan fungsi, serta apakah fasilitas dan sumber daya pemerintah digunakan sebagaimana mestinya,” katanya.
Ia menambahkan, apabila tudingan tersebut tidak benar, pemerintah maupun pihak terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung.
Sebaliknya, apabila memang terdapat penugasan di luar fungsi jabatan, publik berhak mengetahui siapa yang memberikan perintah, apa dasar penugasannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya.
“Jabatan dibayar oleh negara. Maka pertanggungjawabannya pun harus kepada negara dan masyarakat, bukan kepada kepentingan pribadi siapapun,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan dari pihak Bendahara Setda SBB, Pemkab SBB, maupun Ny. Rosbayani Asri terkait tudingan dan pertanyaan yang disampaikan tersebut. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait penting untuk memastikan persoalan ini berdasarkan fakta dan dokumen, bukan semata-mata persepsi.
(CM)






