Tual, MX. Com. Kebijakan Pemerintah Pusat, Provinsi, Daerah sampai ke Desa di Tanah Air dari dampak terjadinya wabah virus covid 19 maka pemerintah menganggarkan sejumlah dana untuk membantu masyarakat ekonomi menengah dan miskin di tahun 2020 maka realita yang terjadi disaat realisasi BLT bantuan langsung tunai masih terdapat kesulitan yang dihadapi masyarakat (KK) penerimaan soal kelengkapan administrasi membuat masyarakat di persulit.
Hal ini disampaikan oleh salah satu masyarakat penerimah manfaat BLT dari Dinas Sosial melalui Kementrian Sosial Hironimus N kepada Malukuexpress.com. Selasa (27/5).
Dirinya menjelaskan bahwa, sedikit kecewa dengan Dinas Sosial karena sesuai keterangan dari perangkat Desa bahwa nama penerimah manfaat sudah ditentukan dari pusat melalui Dinas Sosial ternyata tidak dicantumkan namanya sebagai Kepala Keluarga bahkan mereka memasukkan nama ibunya yang sudah meninggal 20 tahun yang lalu. Sehingga di tanggal 19 Mei 2020 disaat pembagian BLT melalui petugas Kantor pos di kantor Kecamatan Dullah Utara. Dirinya tidak bisa menerima alasan BLT dimaksud tidak bisa diwakili sementara ibunya sudah lama meninggal.
Disaat itu juga dia berproses lewat perangkat Desa Ohoitel dengan membuat surat keterangan setelah disampaikan surat keterangan dari Desa petugas berkeberatan tentang harus ada surat keterangan akta Kematian dari ibunya, sehingga dirinya dipersulit setelah berproses surat keterangan kematian ibunya dari kasus dan berproses lalu untuk mendapatkan Akta Kematian ibunya dari Capil Kota Tual ternyata nama orang tuanya benar namun Nomor Induk Kependudukan atas nama keluarga orang lain setelah di korscek oleh petugas Capil sehingga namanya akan diusulkan kembali pada data susulan sesuai dengan kartu keluarga yang dimiliki dan tidak mengenakan data orang tua yang sudah meninggal.
Yang disesalkan proses pengurusan ini saja rumit lagian sudah buang biaya sekitar 300 ribu untuk pengurusan selama 1 minggu terakhirnya tidak bisa terima dana di kantor pos dan nanti menyusul di BLT APBD Kota sedangkan BLT di kantor pos sudah diserahkan kepada keluarga yang komponen nama dan nomor NIK dari keluarga itu mereka yang juga sudah Almarhum dan sama.
Disaat media ini mengkonfirmasi dengan Kepala Dinas Sosial Kota Tual Mansur Latar lewat telepon seluler (27/5) tentang masalah dimaksud dirinya menjelaskan memang soal data penerima bantuan kementerian sosial itu masih dipakai data tahun 2015 namun penetapan melalui beberapa tahapan proses mulai nama yang ada pada kami Dinas, kami berkordinasi dengan Desa untuk validasi dan koreksi dari pihak Desa kemudian dikembalikan untuk kami dinas menetapkan nama sesuai kriteria jadi intinya seperti kasus ini persoalan nama orang lain dan nomor NIK tidak sama maka nama komponen KK tersebut tidak tercantum sehingga bermasalah. (**)
Pewarta : Metty Naraha