Ambon, MX. Com. Seperti pemberitaan yang di lansir oleh beberapa media Lokal terkait dengan pelaku perjalanan dari kota Ambon tujuan Tiakur, Kabupaten MBD dengan menggunakan KM. Sabuk Nusantara 87 pada tanggal 6 Mei dan tiba di Tiakur pada 10 Mei lalu, yang terdiri dari anggota Polri dan ASN yang tidak memiliki Surat RDT tetapi kemudian di Loloskan Oleh Pihak PT Pelni kini menuai kritik baik dari Tim Gugus Harian Penanganan Covid-19 asal Maluku Barat Daya maupun Masyarakat yang ada di MBD.
Kritik pedas juga di layangkan oleh salah satu Anggota DPRD Provinsi Maluku sekaligus bertindak sebagai Tim Covid 19 DPRD Maluku Hengky Pelata dimana dalam realesenya Rabu (27/05/2020) via Whatsap di sampaikan penyesalan dan kekecewaan kepada Pihak PT. Pelni dalam menangani proses perjalanan Kapal Transportasi laut yang mana diakuinya PT Pelni di duga sengaja memberangkatkan Ke 32 Penumpang asal Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
“Melalui Kapal KM sabuk 87 pada tanggal 6 Mei 2020 dari Pelabuhan Yosudarso Ambon menuju Pelabuhan Kaiwatu, Moa tepat pada 10/05/2020 yang menimbulkan masalah dan keresahan yang sangat besar dan juga dapat membahayakan Masyarakat disana, ” tutur Pelata.
Di tambahkan nya dimana dari ke 32 Penumpang ternyata hanya 6 penumpang yang memenuhi standar Protocoler Covid-19 sementara untuk ke 26 pelaku perjalanan tidak memiliki document yang sesuai dengan standar protoculer Covid-19, di katakan nya bahwa mereka tidak memiliki surat keterangan Rapit Diagnotic Tes (RDT) dari Rumah Sakit.
“Kepulangan dari ke 26 orang pelaku perjalanan tersebut telah melanggar ketentuan pertama Surat Edaran gugus tugas percepatan Penanganan Covid Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang dimana dalam point c butir 2 menjelaskan terkait hasil rapit tes sebagai persyaratan pengecualian , ke dua Surat Edaran Kementrian Perhubungan Direktur Jendral Pelaku Pelabuhan Laut Nomor SE 21 tahun 2020 dimana dalam Point ke 5 menjelaskan bahwa Operator Kapal diharuskan menjalankan ketentuan yaitu mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang di atur dalam surat edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 4 Tahun 2020,” Jelas Ia.
Disampaikan Ia dari ke 2 ketentuan tersebut maka pihak Pelni telah melakukan sebuah kesalahan didalam memberangkatkan ke 36 orang, dimana ada sekitar 26 orang yang tidak memiliki Document syarat sebagai pelaku perjalanan sesuai Protap Covid-19.
“Karena itu sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku kami akan memanggil PT Pelni Maluku untuk segera menyampaikan Klarifikasi ,alasan nya apa hingga ke 26 pelaku perjalanan menuju ke MBD tidak memiliki syarat Protocol Covid-19 tetapi di berangkatkan”,”jelas Ketua Fraksi Hanura DPRD Maluku Ini.
Pelata menuding ada diskriminasi PT Pelni terkait dengan ke 26 pelaku perjalanan seperti halnya untuk ke 34 Mahasiswa asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang melakukan aktifitas perkuliahan di Luar Maluku dan kembali ke Tanimbar dengan menggunakan Kapal KM sabuk 103 dari Yos Sudarso Ambon menuju Kepulauan Tanimbar ternyata kedapatan juga ada dari Pelaku perjalanan tersebut yang berjumlah 6 orang tidak memenuhi standar Protokol akhirnya KM sabuk 103 harus kembali dan menurunkan 6 penumpang tersebut.
“Yang sangat disayangkan kepulangan kembali Mahasiswa asal KKT kami sangat mengapresiasi Pihak Pelni dalam melaksanakan tugasnya yang merujuk pada Protoculer Covid-19 tetapi hal berbeda kami dapatkan oleh ke 26 Pelaku Perjalanan yang tidak memenuhi standar Protoculer tapi di loloskan oleh PT Pelni, “tutupnya. (**)