Brigjen TNI Junior Tumilaar, S.IP, M.M Dampingi Persatuan Warga Bojong Koneng dan Cijayanti Rapat Dengar Pendapat Dengan DPD RI Komisi I

Jakarta, Persatuan Warga Bojong Koneng dan Cijayanti menyambangi Gedung DPR/MPR RI dan di sambut oleh DPD RI ,saat itu Ketua RDP Dr. Filep Wamafma, S.H., M. Hum (Prov. Papua Barat) beserta Wakil Ketua : Drs. Ahmad Bastian SY (Provinsi. Lampung) . Senin 17/1/2022.

Ketua Persatuan Warga BK dan CJ. Lulusno Dihardjo, SP menjelaskan maksud dan tujuan kehadiran serta menjelaskan latar belakang kasus yang terjadi kepada komisi I dari DPD RI tentang terjadinya suatu proses penjajahan oleh Korporasi yang dilakukan PT. Sentul City.

Bacaan Lainnya

Penasehat Persatuan Warga Bojong Koneng dan Cijayanti Brigadir Jendral Junior Tumilaar, SIP, M.M ,dan beliau menyampaikan “Awal, terjadi musibah ini, perbuatan oknum BPN , yang menerbitkan SHGB Sentul City oleh karena itu pemerintah wajib menyelesaikannya.” Ujar Brigjen Junior Tumilaar.

Ketua RDP Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum
Menanggapi akan memanggil pihak terkait yang berwenang dalam waktu secepatnya sebagai wakil dari Masyarakat di Parlemen adapun dari pihak pemerintah, pihak
aparat hukum dan pihak pengganggu yang terbukti mengintimidasi warga setempat dengan cara membuldozer rumah warga dengan bukti bukti audio visual yang terekam oleh warga .

Disamping itu anggota DPD Prov Jabar Dra. Ir. Hj. Eni Sumarni, M.K ikut memaparkan secara detail proses surat somasi, intimidasi oknum dan penggusuran yang juga terjadi pada lahan miliknya.

Anggota DPD Prov Gorontalo H. Abdurrahman Abubakar B, L.c menyampaikan setelah mendegarkan secara rinci, terjadinya masalah tersebut sangat cukup serius dalam kasus PT Sentul City ini,” ujarnya. Dikarenakan pelanggaran kedaulatan dan keadilan maka harus dihadapi dengan komitmen dan perjuangan yang penuh.

Brigjen TNI Junior Tumilaar, S.IP, M.M Dampingi Persatuan Warga Bojong Koneng dan Cijayanti Rapat Dengar Pendapat dengan DPD RI Komisi I

Dalam Rapat dengar pendapat tersebut Anggota DPD Prov Kep. Babel Drs. H.A. Hudarni Rani, S.H. menambahkan ” Terciptanya UU Cipta Kerja menjadi masalah baru. Jangan sampai terulang VOC kedua yang dilakukan oleh Anak Bangsa sendiri.” paparnya.

Seharusnya ada mediasi yang dilakukan antara PT Sentul City dan Warga, serta harus dihentikan segala aktivitas penggusuran sampai ada solusi dari semua pihak . Dan di perlukan pemanggilan kepada pihak PT Sentul City untuk menjelaskan kasus penggusuran semena mena yang di lakukan hingga memakan korban material bagi masyarakat Bojong Koneng dan Cijayanti.

Anggota DPD Prov Bengkulu H. Ahmad Kanedi, S.H, M.H menyampaikan kepada perwakilan dari Persatuan Masyarakat Bojong Koneng dan Cijayanti , kemungkinan perjuangan anda pasti akan berlangsung lama. Di harapkan terus jaga kekompakan dan melampirkan semua bukti-bukti yang dapat menjadi tolok ukur ” ucapnya. “Dan jangan kalah melawan orang berkuasa, orang berduit dan orang gila.” pungkasnya.

Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum menyimpulkan, Komite 1 dapat menerima dan memahami apa yang disampaikan dan dirasakan. Segera mungkin dilakukan pemanggilan kepada Menteri ATR BPN Gubernur dan Bupati, Kapolda dan Jajaran juga tentunya PT. Sentul City, ” ujar Ketua RDP. (*)

Pos terkait