Bruner Berd Souhuawat, Oknum Intel Imigrasi Diduga Langgar Hukum: Arogansi dan Penyitaan Paspor Ilegal Cemari Institusi

MALUKUEXPRESS.COM, Nama Bruner Berd Souhuawat, seorang oknum intelijen Imigrasi, tengah menjadi sorotan setelah diduga melakukan penyitaan paspor ilegal terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) di Hotel Harapan Indah, Saumlaki. Aksi sepihak tanpa dasar hukum yang jelas ini bukan hanya melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Imigrasi, tetapi juga mempermalukan institusi dan mencederai hak-hak dasar WNA di Indonesia.

Menurut berbagai sumber, Bruner melakukan pemeriksaan dan ancaman penyitaan paspor hanya berdasarkan video amatir dan pengakuan warga.

“Tidak ada satu pasal pun dalam UU Imigrasi yang membenarkan penyitaan paspor hanya berdasarkan video atau testimoni warga. Tindakan ini jelas melawan hukum,” tegas seorang pengacara senior di Tanimbar.

Bruner Bertindak di Luar Wewenang, Langgar SOP dan HAM

Disebut-sebut mendapat “arahan dari orang tertentu”, Bruner langsung mendatangi hotel dan melakukan pemeriksaan kepada dua WNA yang menginap secara sah. Tidak ada pelanggaran usaha, tidak ada kegiatan ilegal. Namun, oknum Imigrasi ini justru mengedepankan gaya arogansi ala preman, mengabaikan prinsip dasar hukum dan profesionalitas.

“Model kerja Bruner mencerminkan ketidaktahuan hukum. Ini bukan hanya penyalahgunaan kewenangan, tapi juga ancaman terhadap sistem hukum Indonesia,” ujar salah satu aktivis di Saumlaki.

Tindakan sewenang-wenang ini diperparah dengan fakta bahwa kedua WNA diarahakan ke Polres dan dibiarkan menunggu dari pukul 20.00 hingga 00.30 WIT tanpa ada kejelasan pemeriksaan. Saat dikonfirmasi, petugas Imigrasi Andreas bahkan menyatakan bahwa “Polres bukan kantor Imigrasi” dan tidak bisa melakukan pemeriksaan. Ironi hukum yang memalukan.

Oknum Imigrasi Ancam Citra Indonesia di Mata Dunia

Dalam konteks global, tindakan oknum seperti Bruner bisa berdampak besar pada kepercayaan dunia terhadap sistem hukum dan perlindungan WNA di Indonesia. Sebagai wajah pertama negara, Imigrasi seharusnya menjunjung kewenangan berbasis hukum dan perlakuan profesional, bukan aksi intimidatif yang merusak reputasi bangsa.

“Imigrasi adalah simbol hukum kita di mata investor dan wisatawan. Kalau rusak oleh oknum, citra Indonesia ikut hancur,” ujar akademisi hukum publik dari Maluku.

Desakan Publik: Evaluasi Total dan Sanksi Tegas

Desakan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk bertindak cepat menguat. Manajemen Hotel Harapan Indah, pengacara, dan aktivis HAM menilai bahwa evaluasi menyeluruh terhadap Bruner Berd Souhuawat sangat mendesak. Bahkan, banyak yang menuntut agar Bruner diberhentikan dari tugasnya, mengingat pelanggaran fatal yang dilakukan.

Rekomendasi yang disuarakan publik:

Audit dan evaluasi kinerja Bruner Berd Souhuawat

Pelatihan ulang etika dan hukum untuk petugas intelijen Imigrasi

Penerapan sanksi administratif hingga pemecatan terhadap pelanggar SOP

Transparansi dalam proses penindakan terhadap WNA

Kesimpulan: Saatnya Imigrasi Tunjukkan Wajah Hukum yang Profesional dan Humanis

Tindakan Bruner adalah cermin dari bahaya laten penyalahgunaan wewenang di tubuh Imigrasi. Ini bukan hanya mencoreng nama baik institusi, tapi juga mengancam integritas hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang seharusnya dilindungi.

Sudah waktunya Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dengan adil, transparan, dan profesional. Hanya dengan begitu, wajah Indonesia sebagai negara hukum dapat kembali dipercaya di mata dunia. (*

Pos terkait