Masyarakat Adat Adaut di Ambon Tolak Kuasa Atas 700 Hektare Tanah Ulayat

Ambon, Malukuexpress.com- Ketegangan sosial kembali mengemuka di tengah isu konflik agraria di Maluku. Kali ini datang dari masyarakat adat Adaut yang berdomisili di Ambon, yang secara tegas menolak pemberian kuasa oleh Pemerintah Desa Adaut, Kecamatan Selaru, kepada Lukas Uwuratuw terkait pelepasan 700 hektare tanah ulayat.

Kuasa tersebut disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap proyek strategis nasional di sektor hilirisasi sumber daya alam dan ketahanan energi. Namun, warga menilai langkah itu sebagai keputusan sepihak yang mengabaikan mekanisme adat dan tak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam pengelolaan tanah leluhur.

Penolakan keras ini disuarakan dalam musyawarah warga Adaut di Ambon pada Kamis, 15 Mei 2025. Dalam forum itu, masyarakat menyatakan bahwa para pemilik hak ulayat sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pelepasan lahan.

“Ini bentuk pelecehan terhadap adat dan akal sehat kami. Tanah kami dilepaskan atas nama pembangunan, tapi tanpa persetujuan kami sebagai pemilik sah,” ungkap salah satu warga, disambut dukungan bulat dari peserta musyawarah.

Warga menyebut langkah pemberian kuasa tersebut sebagai bentuk manipulasi prosedural yang membuka celah bagi perampasan tanah adat secara terselubung. Mereka menuntut Pemerintah Desa Adaut segera mencabut surat kuasa tersebut dan menggelar musyawarah adat terbuka yang melibatkan semua pemangku hak.

“Kami tidak anti pembangunan. Yang kami tolak adalah cara-cara yang menginjak hak dan martabat kami sebagai pemilik tanah ulayat,” tegas seorang tokoh masyarakat Adaut.

Tak hanya itu, warga juga mendesak Lukas Uwuratuw untuk secara sukarela menerima keputusan masyarakat dan menghentikan segala aktivitas yang berkaitan dengan tanah yang disengketakan.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik tanah adat di Indonesia, sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan yang berkeadilan hanya dapat terwujud jika menghormati hak-hak masyarakat adat dan menjadikan partisipasi sebagai prinsip utama

(Petu)

Pos terkait