NAMROLE,-Malukuexpress.com– Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mendapatkan lampu hijau dari Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri) untuk melakukan pelantikan Pejabat Eselon II yang telah mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) .
Tidak menutup kemungkinan pelantikan juga akan dilakukan untuk pejabat Esalon III dan IV . Ini setelah Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan La Hamidi dan Gerson Elieser Selsily melakukan pertemuan sekaligus audens dengan Kementerian Dalam Negeri yang diwakili Direktur Pengawasan dan Pengendalian Daerah (Irwasada) Respanti Yuwono, S.IP pekan kemarin
Dalam pertemuan sekaligus audensi itu, Irwasada Respanti Yuwono Kemendagri mengatakan, proses pelantikan JPTP dalam hal ini pejabat Esalon II merupakan kewenangan dari Bupati. Karena tidak ada batasan waktu terkait dengan hasil seleksi JPTP yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan beberapa waktu lalu.
Demikian hal ini disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Buru Selatan Ridwan Nyio kepada media ini di ruang kerjanya Selasa (29/4) kemarin. Nyio yang ikut dalam pertemuan bersama Asisten II Dullah Tualeka, Kepala BPKAD Syane Risampessy, Kepala BKD Provinsi Maluku dan Kepala Bidang Mutasi, menjelaskan, untuk melaksanakan prosese pelantikan, maka secara prosedural Pemkab Buru Selatan melalui bupati harus menyampaikan surat permohonan rekomendasi pelantikan terkait nama- nama pejabat yang akan dilantik. ” Usulan permohonan rekomendasi pelantikan harus disertai dengan surat pernyataan tanggungjawab mutlak,” terangnya.
Usulan tersebut lanjut Nyio, disampaikan lewat aplikasi yang namanya Integritasi Aplikasi. “Dalam aplikasi itu, kita akan mengaplot hasil terakhir seleksi JPTP serta surat permohonan pelantikan disertai dengan nama pejabat yang akan dilantik. Aplikasi ini terintergrasi langsung dengan sistim integrasi Aparatur Sipil Negara ( ASN), yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara ( BKN) di Pusat,” sebutnya.
Melalui aplikasi tersebut lanjut Nyio,
Persetujuan pelantikan akan dikeluarkan oleh Kemendagri.
“Nama-nama pejabat yang diusulkan lewat rekomendasi bupati sesuai hasil JPTP sudah keluar pertimbangan teknisnya sejak 22 Fesember 2024,” sebutnya.
Dikatakannya, dalam pertemuan itu juga dibahas terkait pelantikan pejabat esalon III dalam hal ini jabatan admintrator. Pekantikan pejabat Esalon III dan IV dilakukan berdasarkan hasil penilaian dari tim penilai kinerja ASN yang akan bersidang dengan beberapa indikator, yang akan menjadi pegangan tim. Salah satunya displin pegawai untuk diusulkan menduduki jabatan esalon III.
“Untuk esalon IV, atau jabatan fungsional, ASN atau pejabat yang mau dilantik atau dipromosikan , minimal masa kerja dalam jabatan itu tiga tahun, baru diusulkan ke esalon III. Itupun harus di godok dalam tim penilaian kinerja , “ujarnya.
Tim penilaian kinerja sebut Nyio akan melakukan rapat dengan sumber data dari masing-masing Organisasi Pimpinan Daerah ( OPD) untuk mengusulkan nama-nama yang akan diusulkan.
Artinya pejabat –pejabat yang saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) belum tentu diangkat sebagai pejabat defenitif karena ada prosedur serta atauran. “Saya sudah bentuk tim penegakan dispilin yang di SK kan oleh bupati. Tim ini yang akan menilai disiplin dari masing-maisng ASN yang akan diusulkan untuk dilantik.
Selain pengalaman, kepangkatan, dan akademik. Itu akan menjadi tolkan ukur bagi kami, sesuai dengan job diksripisi. Tetapi tidak juga mengabaikan masalah sosial budaya, sosila kemasyarakat. Ini menjadi tugas dari tim penilain kinerja,” pungkasnya. (M)






