Malukuexpress.com, Audensi warga Tamilouw bersama komisi I DPRD Maluku Terkait upaya penangkapan yang dilakukan oleh Polres kabupaten Maluku Tenggah terhadap salah seorang pelaku pengrusakan kebun warga Tamilouw yang dipimpin oleh Habiba Pellu yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Maluku. Senin 8/12/2021.
Tim yang dipimpin oleh Habiba Pellu membenarkan saya mendukung penangkapan terhadap pelaku, namun cara yang dilakukan terhadap masyarakat tidak sesuai dengan SOP dan ini tidak dibenarkan, “Ujar Pellu saat mengkonfirmasi peristiwa tersebut lewat telepon dengan Kapolres Maluku Tenggah.
Menurut Pellu upaya penangkapan yang dilakukan oleh oknum Polres dilakukan dengan brutal dan tidak berkeprimanusiaan bahkan Polres pun tidak melalukan kordinasi dengan Bupati Maluku Tengah bahkan penangkapan tersebut dilakukan dengan tembakan menggunakan peluru asli.
Tim kuasa hukum warga Tamilouw Basri Sastro menyayangkan peristiwa tersebut karena Polres dinilai seperti mau menangkap teroris sehingga memakan korban sebanyak 18 orang, Kami menilai UUD No 17 tahun 2011 tidak jalan dan kami mendukung Proses Hukum untuk peristiwa ini di Tamilow,”Ungkap Basri.
Sementara itu, Anggota komisi I DPRD Maluku Benhur watubun mengatakan tindakan yang dilakukan oleh oknum Polres tersebut salah prosedur sehingga meminta Kapolda Maluku untuk memberikan informasi terkait peristiwa ini karena penangkapan tersebut dipimpin oleh Kapolres.
Oleh karena itu, kami meminta Komisi I harus turun di lapangan karena secara hukum ini sudah melanggar Hak Asasi manusia yang dilakukan oleh oknum namum atas nama Kepolisian,” Ujar Watubun
Dan besok kami meminta Kapolda bersama Kapolres untuk menjelaskan terkait peristiwa yang terjadi di Tamilouw,” Tutup Watubun. (*)






