Malukuexpress.com, Akhirnya Pemerintah Daerah Maluku menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 ke DPRD Provinsi Maluku.
Dokumen yang diserahkan secara langsung oleh Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno kepada Plt Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut dalam rapat paripurna di DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, senin 21/11/2022.
Wakil Ketua I DPRD Maluku Rasyad Effendi Latucosina, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadli Ie, Anggota DPRD serta Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang turut hadir dalam rapat tersebut.
Dalam sambutanya Barnabas Orno, mengatakan penyusunan KUA PPAS APBD Maluku TA 2023 merupakan bagian dari tahapan dan proses penyusunan APBD yang diamantakan ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan rencana kerja Pemda Tahun 2023 sesuai tingkat kewenangan arah kebijakan dan fokus pembangunan Maluku yang dirumuskan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Maluku Tahun 2023, serta revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024.
Selain rujukan dokumen tersebut juga mencermati perkembangan kondisi pemulihan sosial ekonomi masyarakat, serta peningkatan ini direncanakan bersumber dari PAD 5,4 persen dan penerimaan transfer dari pusat naik sebanyak 5 %.
Dua, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,98 triliun lebih rendah jika dibandingkan TA 2022 sebesar Rp3,10 triliun atau terjadi penurunan Rp118, 12 miliar atau 3,81 persen.
Diakuinya, penurunan belanja daerah disebabkan adanya kewajiban untuk mengakomodir gaji pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pembayaran cicilan pokok tahun kedua pinjaman PEN kepada PT SMI.
Namun demikian kebijakan belanja daerah dalam KUA PPAS tetap memperhatikan amanat perundang-undangan tentang penganggaran belanja mandatory spending.
Tiga, kebijakan pembiayaan daerah TA 2023 yang tercermin dalam penerimaan pembiayaan daerah direncanakan Rp98,75 miliar dan pengeluaran pembiayaan direncanakan Rp136,67 miliar.
Bila diperhadapkan antara kedua komponen pembiayaan tersebut maka diperoleh defisit pembiayaan neto sebesar 37,92 miliar.
“Dari gambaran rencana pendapatan daerah 3,2 triliun jika dibandingkan rencana belanja daerah Rp2,98 triliun maka terjadi surplus anggaran sebesar 37,92 miliar. Surplus anggaran ini untuk menutupi defisit pembiayaan neto 37,92 milar sehingga sisa. Lebih anggaran menjadi nihil,”ungkapnya
Sementara itu, Plt Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut, meminta agar penyusunan APBD TA 2023 harus diarahkan untuk memperbaiki dan meningkatkan perekonomian daerah, dan didukung peningkatan pada sektor-sektor lain, guna menyelesaikan masalah kemiskinan di Maluku serta masalah lain secara komprehensif, sehingga ketika diimplementasikan akan berdampak pada menurunya tingkat kemiskinan yang dialami oleh masyarakat.
Selain itu, prioritas dan platfon anggaran sementara harus diletakan pada skala prioritas daerah dalam rangka menjawab tuntutan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlangsung, Rancangan KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan strategi pencapaian yang memuat langkah-langkah konkrit untuk mencapai target
Sedangkan PPAS kata Sairdekut, disusun dengan tahapan menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan, serta menyusun platfon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.
Atas dasar itulah, Pemda Maluku telah menyusun rancangan KUA-PPAS APBD TA 2023 2023 untuk disampaikan kepada DPRD Maluku” Tutup Saderkut. (*